tirto.id - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku tak cukup bukti untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Baiq Nuril Maknun. Nuril kini terdakwa kasus UU ITE yang tengah menjalani proses Peninjauan Kembali (PK).
Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana mengatakan, dari hasil pemeriksaan bukti-bukti yang ada, kepolisian tidak menemukan unsur pidana dalam dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan kepala SMAN 7 Mataram, Muslim, yang dilaporkan Nuril.
“Kasusnya dinyatakan dihentikan. Tidak cukup bukti yang dituduhkan kepada terlapor,” kata Suartana, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (18/1/2019).
Keputusan menghentikan kasus setelah polisi melangsungkan gelar bersama dengan pelapor. Terlapor, Muslim, dituduh melecehkan Nuril dengan pembicaraan hal yang senonoh.
Pasal yang dituduhkan kepada Muslim yakni pasal 294 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur soal perbuatan cabul dalam relasi kerja yang dilakukan atasan kepada bawahannya. Nuril saat itu menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.
Tindakan itu dilaporkan Nuril ke Polda NTB pada November 2018. Hal ini bertepatan dengan momentum divonis bersalah Nuril dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh Mahkamah Agung pada September 2018. Padahal, pada vonis PN Mataram pada 2017, Nuril bebas atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE nomor 19 tahun 2016.
Salah satu bukti yang disodorkan Nuril kepada penyidik Polda NTB salinan putusan pengadilan tingkat pertama di Mataram pada 2017 yang membebaskannya.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Zakki Amali