Menuju konten utama

Kominfo Singgung Kasus Baiq Nuril soal Revisi UU ITE Jilid 2

Salah satu poin krusial dalam perubahan dalam pasal kedua UU ITE berkaitan dengan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan perbedaan penafsiran.

Kominfo Singgung Kasus Baiq Nuril soal Revisi UU ITE Jilid 2
Usman Kansong Kominfo bergerak cepat tangani kebocoran data KPU. tirto.id/Avia

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali merevisi pasal 27 Undang-Undang (UU) ITE. Ada sejumlah poin krusial yang diangkat dalam perubahan kedua UU ITE tersebut.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong mengatakan, salah satu poin krusial dalam perubahan dalam pasal kedua UU ITE berkaitan dengan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan perbedaan penafsiran. Misalnya, jika ada seseorang melaporkan kasus penghinaan justru dijadikan tersangka.

Salah satu contoh kasusnya adalah Baiq Nuril. Guru perempuan tersebut menjadi tersangka setelah merekam pembicaraan Kepala Sekolah yang bermuatan asusila.

"Sebelumnya, pasal tersebut tidak mengatur pengecualian kalau sekarang ada pengecualian," ucap Usman.

Perubahan kedua pasal 27 tersebut yakni orang dilarang menghina, mencemarkan nama baik, dan menurunkan martabat orang lain kecuali untuk kepentingan publik atau pembelaan diri. Apabila mereka bisa membuktikan dan menunjukan maka tidak akan terkena UU ITE ini itu di pasal 27 diatur.

Usman menyebutkan perubahan yang pertama dilakukan karena UU tersebut dianggap menghambat kebebasan berpendapat.

"Jadi orang tidak berani kritis karena khawatir dianggap menghina, dianggap menurunkan martabat orang, mengganggu ketertiban umum dan sebagainya tetapi kan sudah diatur pengecualian. Ya itu kalau yang terkait dengan kebebasan berpendapat," tutur Usman.

Perubahan berikutnya terkait pasal perlindungan anak diruang digital. Sebelumnya, tidak ada pasal yang mengatur tentang hal tersebut. Padahal, itu penting untuk menjaga anak dari bahaya konten di sosial media dan untuk memproteksi anak dari kejahatan seksual.

"Jadi paling tidak dua hal itu yg dihasilkan dari revisi UU ITE ini. Semangat yang kita usung dari perubahan pasal 27 UU ITE adalah bagaimana masyarakat tetap bebas berpendapat tetapi tetap mempertimbangkan hak dan pendapat orang lain," jelas Usman.

Dirinya berharap, pasal tersebut bisa menjadikan ekosistem yang sehat dan bersih di internet.

"Jangan sampai ruang internet dijadikan untuk sumpah serapah, macam-macam. Itu sebenarnya tujuannya kalau terkait dengan kebebasan berpendapat," tegas Usman.

Usman mengatakan bahwa UU tersebut telah disetujui dalam sidang paripurna namun belum disahkan.

"Sekarang ini kan sedang masa kampanye. Mungkin baru setelah pemilu baru akan ada rapat paripurna untuk membahas atau mengesahkan perubahan kedua UU ITE ini," ujar Usman.

Baca juga artikel terkait UNDANG-UNDANG ITE atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Anggun P Situmorang