Menuju konten utama

Menko Polhukam Mahfud MD Bentuk Tim Kajian UU ITE

Tim pelaksana akan dipimpin oleh Sugeng Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.

Menko Polhukam Mahfud MD Bentuk Tim Kajian UU ITE
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan keterangan pers terkait rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/11/2020). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam.

tirto.id - Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu tercantum dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021, yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Februari 2021.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan hingga 22 Mei mendatang atau selama tiga bulan.

Mahfud menyatakan pasal karet (haatzai artikelen) di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menuai pro dan kontra di DPR.

“Pemerintah akan membuka ruang berdiskusi untuk kemudian tim mengambil sikap resmi. Kalau keputusan harus revisi, akan disampaikan ke DPR karena UU ITE ini ada di Prolegnas 2024,” kata Mahfud melalui siaran pers daring, Senin (22/2/2021).

Setelah kajian rampung, tim akan melaporkan hasil temuannya ke Menko Polhukam. Sembari menunggu hasil kajian, Polri dan Kejaksaan diminta untuk menerapkan UU ITE tanpa multitafsir.

Tim pelaksana akan dipimpin oleh Sugeng Purnomo (Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam) dan Sekretaris Imam Marsudi (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Sosial Budaya).

Selanjutnya, Ketua Sub Tim I akan dikepalai oleh Henri Subiakto (Staf Ahli Bidang Hukum Kominfo), dan Ketua Sub Tim II dijabat oleh Widodo Ekatjahjana (Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berujar, kementeriannya akan menangani Tim Pedoman Pelaksanaan UU ITE khususnya yang berkaitan dengan pasal krusial.

Pedoman pelaksanaan UU ini sebagai acuan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE.

“Pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru. Jangan sampai ini ditafsirkan seolah-olah membuat satu tafsiran terhadap UU, karena penjelasan sudah ada di bagian ‘Penjelasan’. Penafsiran akhir dalam pelaksanaan yudisial sistem adalah kewenangan hakim,” jelas Plate.

Plate melanjutkan, saat ini suatu keniscayaan bahwa Indonesia bertransformasi ke ruang digital, maka dibutuhkan payung hukum agar itu dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang aman, bersih, kondusif, dan memenuhi keadilan masyarakat.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan