Menuju konten utama

Dengar Pendapat Baiq Nuril, Komisi III Akan Eksaminasi Putusan MA

"Enggak usah khawatir, tadi Pak Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad sudah berbisik kepada saya kalau perlu dilakukan eksaminasi oleh Komisi III terhadap putusan MA," kata Arsul.

Dengar Pendapat Baiq Nuril, Komisi III Akan Eksaminasi Putusan MA
Ilustrasi Baiq Nuril. tirto.id/Sabit

tirto.id - Komisi III DPR RI berencana melakukan eksaminasi terhadap hasil putusan MA terhadap kasus Baiq Nuril. Hal tersebut dikatakan oleh anggota Komisi III Arsul Sani saat rapat dengar pendapat dengan Baiq Nuril, kuasa hukumnya, dan ICJR.

"Enggak usah khawatir, tadi Pak Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad sudah berbisik kepada saya kalau perlu dilakukan eksaminasi oleh Komisi III terhadap putusan MA," kata Arsul saat memimpin rapat tersebut, Selasa (22/1/2019) sore.

Seluruh isi ruang rapat langsung bertepuk tangan tanda respons positif. Asrul mewakili fraksi PPP juga mengaku sudah mendapat persetujuan dari fraksi PDIP dan Gerindra.

"Ini akan jadi topik bahasan kita pada saat konsultasi ke MA. Supaya lengkap tolong semua bahan PK disertakan juga ke Komisi III," tambah Arsul.

Eksaminasi sendiri berarti pengujian atau penilaian dari putusan MA, untuk menilai apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum. Selain itu apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Kendati eksaminasi tak bisa mengubah keputusan MA, tapi Komisi III merasa perlu melakukan hal tersebut karena pentingnya kasus yang menimpa Baiq Nuril.

Baiq Nuril divonis MA dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Joko mengatakan, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Nuril adalah Hakim Agung Sri Murwahyuni.

Mahkamah Agung menilai mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, NTB tersebut melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik bermuatan materi asusila.

Konten asusila yang dimaksud adalah rekaman percakapan telepon dari kepala sekolah SMAN 7 Kota Mataram, Muslim kepada Nuril. Dalam rekaman tersebut, diketahui Muslim mengajak Nuril untuk melakukan tindakan asusila. Hal seperti itu bukan yang pertama kali terjadi.

Nuril pun merekam percakapan itu karena gerah dengan kelakuan bejat sang kepala sekolah, dan hendak menjadikan rekaman itu sebagai bukti. Ia semula tak membuka masalah ini. Rekaman itu justru disebar oleh seorang rekannya hingga diketahui Dinas Pendidikan Kota Mataram. Muslim pun lalu dimutasi.

Tak terima, Muslim lalu melaporkan Nuril ke kepolisian atas pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Mataram sebenarnya memutuskan Nuril tidak bersalah. Jaksa malah mengajukan kasasi, dan melangkahi pengadilan banding.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari