Menuju konten utama

Pemprov Jakarta Kembali Bahas ERP Melalui Rancangan Perda Baru

Ketua Tim Penyusun Raperda menyatakan bahwa Raperda soal ERP belum diusulkan menjadi program prioritas.

Pemprov Jakarta Kembali Bahas ERP Melalui Rancangan Perda Baru
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membahas peraturan soal penerapan sistem jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP). Pembahasan penerapan ERP kini tertuang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Susilo Dewanto, mengonfirmasi kabar tersebut.

"Pemprov DKI saat ini sedang menyusun Raperda Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas yang dimulai sejak Mei 2024," kata Susilo dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Jumat (19/7/2024).

Menurutnya, Raperda Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas tidak cuma mengatur soal ERP, tapi juga soal kawasan rendah emisi, manajemen parkir, serta pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Susilo yang juga Ketua Tim Penyusun Raperda Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas mengakui bahwa Raperda soal ERP belum diusulkan menjadi program prioritas yang akan dibahas DPRD Jakarta dan Pemprov Jakarta.

Namun, Dishub Jakarta disebut telah menggelar diskusi publik bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pakar, serta praktisi bidang transportasi terkait Raperda tentang ERP tersebut.

"Hasil yang diharapkan dari diskusi publik ini di antaranya klasifikasi komponen, sistem kebijakan berdasarkan seluruh percontohan, implementasi kebijakan, dan rekomendasi bentuk strategi pembatasan usia dan jumlah kendaraan perseorangan," urai Susilo.

Untuk diketahui, penerapan ERP sebelumnya telah tertuang dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE). Draf raperda tersebut telah dirilis pada awal 2023.

Pemprov Jakarta dan DPRD Jakarta telah melakukan pembahasan awal Raperda PL2SE. Meski demikian, pembahasan pasal per pasal belum pernah dilakukan.

Sekitar Februari 2023, Dishub Jakarta kemudian membahas kembali isi dari draf Raperda PL2SE. DPRD Jakarta kemudian menyarankan agar Dishub Jakarta mencabut Raperda PL2SE tersebut.

Raperda PL2SE pun sempat menuai penolakan dari beberapa elemen masyarakat, utamanya pengemudi ojek online (ojol). Pengemudi ojol menilai kebijakan ini akan semakin memberatkan mereka.

Baca juga artikel terkait SISTEM ERP atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi