tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak 89 juru parkir liar di 82 titik di Jakarta pada Selasa (21/5/2024). Penindakan terhadap juru parkir liar sementara ini masih persuasif.
"Total juru parkir liar yang ditindak, [diberikan] surat pernyataan, tanggal 21 Mei 2024 sebanyak 89 juru parkir," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Ia menyebutkan, penindakan juru parkir liar digelar di lima wilayah administrasi Jakarta. Penindakan ini dilakukan Dishub DKI dan lima Suku Dinas (Sudin) Perhubungan tingkat kota se-Jakarta.
Menurut Syafrin, Dishub DKI sendiri menindak total 15 juru parkir liar. Selain minimarket, Dishub DKI menindak juru parkir liar di restoran, hotel, serta gedung bank.
Sudin Perhubungan Jakarta Pusat menindak tujuh juru parkir liar, Sudin Perhubungan Jakarta Utara menindak 11 juru parkir liar, Sudin Perhubungan Jakarta Barat menindak 15 orang.
"Yang ditindak Sudinhub Jakarta Selatan jumlahnya 31 jukir liar. Sudinhub Jakarta Timur menindak 10 orang," ucap Syafrin.
Ia menambahkan, Dishub DKI telah menindak juru parkir liar sejak 15 Mei 2024. Meski ditindak, juru parkir liar hanya diberikan bimbingan oleh Dishub DKI.
Terkini, Dishub DKI meminta para juru parkir liar untuk membuat surat pernyataan agar tak lagi menarik biaya parkir secara ilegal.
"Total juru parkir liar yang ditindak tanggal 15-21 Mei 2024 [berjumlah] 216 juru parkir liar," tutur Syafrin.
"Penindakan yang dilakukan adalah pembinaan secara persuasif, humanis dan, diberikan surat pernyataan," imbuhnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang