Menuju konten utama

Mahfud MD Khawatir Korupsi Bertambah jika Kementerian Ditambah

Mahfud mendorong agar kementerian yang ada bisa digabung dengan penguatan dirjen yang ada.

Mahfud MD Khawatir Korupsi Bertambah jika Kementerian Ditambah
Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD memberikan keterangan pers menyikapi hasil putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Posko TPN, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahfud MD menyatakan menerima hasil putusan MK terkait sengketa pilpres dan mengucapkan selamat kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa.

tirto.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, khawatir potensi ruang korupsi semakin besar di tengah rencana penambahan kursi kementerian. Dia menuturkan, saat ini saja sudah ada 34 kementerian dan hampir tidak ada kementerian yang korupsi.

"Hampir semua kementerian itu punya kasus korupsi sehingga kalau ditambah lagi, bertambah lagi area korupsi karena kementerian itu ada anggarannya, ada pejabatnya," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang yang ditayangkan di kanal YouTube Mahfud MD Official sebagaimana dikutip Rabu (22/5/2024).

Pria yang juga ahli hukum tata negara ini mengatakan, kehadiran inspektorat kementerian masih belum mampu mencegah upaya korupsi. Mahfud pun menilai, lembaga yang memegang status opini wajar tanpa pengecualian dari BPK pun tidak lepas dari ruang korupsi.

"Itu lembaga-lembaga yang kata BPK sudah WTP itu justru korupsinya di lembaga-lembaga WTP itu, pemberi WTP-pun sekarang masuk," kata Mahfud.

Lebih lanjut, dia menilai wajar jika kelompok masyarakat sipil menyuarakan penolakan revisi Undang-Undang Kementerian dengan menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40.

Tidak hanya itu, dia pun khawatir revisi tersebut malah memicu bermuatan politis dan ajang bagi-bagi kekuasaan usai pemenangan kontestasi pemilu, apalagi tidak sedikit kementerian yang ada masih bisa disatukan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun mengingatkan, kementerian di era Presiden Soeharto sudah banyak yang digabung dalam rangka efisiensi. Tetapi, niatan pembentukan kementerian baru muncul setelah reformasi.

Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan, Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, pernah membubarkan kementerian seperti Departemen Sosial dan Departemen Penerangan. Alhasil, pemerintah memutuskan untuk membuat undang-undang kementerian dalam rangka mencegah kementerian mudah dimekarkan maupun dibubarkan.

"Itu sudah dimaksimalkan. Sekarang, mau jadi 40, saya khawatir nanti pemilu 2029 karena dukungan juga sudah semakin bervariasi dan semuanya merasa berperan tambah lagi menterinya jadi 45. Besok jadi 50 dan seterusnya, tinggal mengubah undang-undang," kata Mahfud.

Mahfud mendorong agar kementerian yang ada bisa digabung dengan penguatan dirjen yang ada. Dia mencontohkan Kementerian lingkungan hidup, kelautan dan tata ruang bisa disatukan dalam rangka memudahkan pengambilan keputusan.

"Itu teorinya mudah karena dalam ilmu agraria itu ada teori, dulu pernah dikembangkan di tahun 80an saat kita ramai-ramai mengalami soal hukum agraria. Agraria itu mencakup tanah benda-benda di bawah tanah, air dan tanah yang ada di bawah air serta udara yang ada di atasnya, itu bisa diatur dalam satu kelompok pengaduan, sekarang dipisah-pisah banyak sekali," tutur Mahfud.

Baca juga artikel terkait KABINET PRABOWO GIBRAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Flash news
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin