tirto.id - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai melakukan kajian terkait pemberian izin penyelenggaraan konser di masa pandemi COVID-19. Bila memang nanti penyelenggaraan konser diizinkan, namun sejumlah persyaratan yang cukup ketat tetap dilakukan untuk mengantisipasi potensi penularan COVID-19.
"Jangan dibayangkan jika konser bisa diselenggarakan seperti saat sebelum pandemi. Tentu ada pembatasan-pembatasan dan aturan tambahan lain yang harus dipatuhi," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis (30/9/2021) dilansir dari Antara.
Aturan tambahan tersebut di antaranya mewajibkan penyelenggara menggelar konser secara "hybrid" sehingga penonton tidak hanya dapat menikmati konser secara langsung di lapangan tetapi juga bisa mengikuti secara daring dari rumah.
Dengan penyelenggaraan secara "hybrid" diharapkan dapat mendukung upaya penerapan pembatasan kapasitas penonton di lokasi konser untuk menghindari kerumunan.
"Jadi tidak berkerumun berdesak-desakan seperti konser-konser sebelum pandemi. Bukan konser besar-besaran, tetapi bisa diistilahkan sebagai penyelenggaraan festival," katanya.
Selain itu, aturan lain yang perlu dikaji adalah penggunaan masker selama penyelenggaraan acara dan mewajibkan seluruh penonton maupun pengisi acara sudah menjalani vaksinasi COVID-19.
"Termasuk dilakukan rapid test untuk memastikan seluruh orang yang ada di lokasi konser negatif COVID-19. Jadi, penyelenggara tidak boleh sembarangan menggelar konser jika nanti sudah diizinkan," katanya.
Jika tidak diberikan aturan secara ketat, Haryadi khawatir akan ada euforia masyarakat yang berlebihan. Apalagi, ia mengklaim kasus COVID-19 di Kota Yogyakarta sudah semakin terkendali dan capaian vaksinasi juga sudah cukup tinggi.
"Kalau nanti ada ribuan orang yang kumpul jadi satu, apakah kita semua sudah siap. Jika itu terjadi, maka akan berbahaya dan bisa memicu peningkatan kasus. Hal ini yang tidak kami inginkan. Jadi, semuanya harus saling menjaga," katanya.