tirto.id - Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakarta Pusat, Ani Suryani mengatakan, Wanda Hamidah hanya memiliki surat izin penghunian (SIP) atas lahan dan bangunan yang berlaku hingga 2012 silam.
Properti yang ditempati Wanda merupakan aset dari Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Kediaman Wanda Hamidah itu berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
“2010 itu Pak Japto membeli ini dari awalnya yang punya HGB,” kata Ani di Jakarta, Kamis (13/10).
Menurutnya, lahan tersebut sejak awal memang sebenarnya selalu dibayarkan kepada Pemda meski tidak diserap dalam anggaran. Meski demikian, kepemilikan lahan itu akan diserahkan kepada yang berhak apabila ada kepemilikan resmi.
“Bukan aset pemda juga, tadinya ada HGB sampai tahun 1990 habisnya. Pada saat HGB tidak diperpanjang, itu kembali jadi tanah negara,” tuturnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial rumah artis senior Wanda Hamidah disebut dipaksa dikosongkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Aksi pengosongan paksa tersebut disampaikan langsung oleh Wanda melalui akun Instagram pribadinya.
Anie mengatakan properti milik Wanda Hamidah itu sudah dibeli oleh Ketum PP tersebut pada 2012, sehingga kepemilikan dan bangunan dinyatakan milik Japto. Pada tahun 2012 itu kepemilikan telah berganti.
“Pemegang SIP ini sudah tidak diizinkan lagi [Tinggal]” ucapnya.
Dirinya menjelaskan sejak tahun 2012 upaya mediasi telah dimulai. Namun, sayangnya Wanda Hamidah tidak berkenan kerjasama.
Ketua Satpol-PP DKI, Arifin mengatakan pihaknya memang menggusur rumah Wanda Hamidah. Namun Satpol-PP DKI hanya melakukan pendampingan.
"Membantu pendampingan pengamanan ya, tanya pak walkot pusat ya [Lebih lengkapnya]," kata Arifin kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Dirinya menjelaskan pengosongan rumah Wanda Hamidah memang sudah direncanakan sejak lama. Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3 pun telah dilayangkan.
"Itu untuk Pak Wali yg mengeluarkan coba ditanya dulu Pak Wali udah berapa hari, nanti kalau engga lurus salah, repot," pungkasnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Jakarta, Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengecek kembali permasalahan mengenai permasalahan rumah Wanda Hamidah. Apakah status kepemilikan properti merupakan milik Wanda Hamidah atau Japto.
"Prinsipnya kita akan tegakan keadilan bagi semua siapa saja di DKI Jakarta, apabila ada yang salah dan tentu perlu diperbaiki," kata Riza di Balai Kota DKI, Kamis (13/10/2022).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri