Menuju konten utama

Pemkot Bengkulu Sanksi Mie Gacoan karena Mencemari Lingkungan

Uji laboratorium DLH Bengkulu menunjukkan limbah air di sumur warga sekitar Mie Gacoan tidak sesuai standar baku mutu.

Pemkot Bengkulu Sanksi Mie Gacoan karena Mencemari Lingkungan
Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu saat mengecek kondisi penampungan limbah di rumah makan cepat saji Mie Gacoan. ANTARA/Anggi Mayasari
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberikan sanksi administratif terhadap rumah makan cepat saji yaitu Mie Gacoan. Tindakan itu dilakukan usai ditemukan adanya pencemaran pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada rumah makan tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Kota Bengkulu, Afriyenita, membeberkan pencemaran lingkungan diketahui dari laporan dan keluhan dari masyarakat sekitar rumah makan. Warga mengeluh, sumber airnya tercemar.

Berdasarkan laporan tersebut, DLH Kota Bengkulu melakukan inspeksi. Ditemukan, limbah air dari Mie Gacoan tidak layak untuk dibuang melalui saluran drainase.

‎"Kami melakukan pengecekan dan uji laboratorium di sumur milik warga dan IPAL milik Mie Gacoan, hasilnya baik coliform maupun PH dari limbah air ini tidak sesuai dengan standar baku mutu. Sehingga limbah air ini tidak boleh dibuang melalui saluran pembuangan seperti drainase siring dan sebagainya," kata Afriyenita di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Rabu (24/12/2025).

Dengan adanya temuan tersebut, DLH Kota Bengkulu memberikan sanksi administratif terhadap Mie Gacoan. Direkomendasikan agar ke depannya rumah makan itu dapat memperbaiki dan memenuhi standar-standar pengolahan limbah domestik yang dihasilkan. Tenggat waktu yang diberikan adalah satu bulan.

Selain itu DLH Kota Bengkulu juga meminta pengelola rumah makan cepat saji tersebut untuk tidak membuang air IPAL ke drainase dan lainnya agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

‎"Kami sudah berikan sanksi administratif, karena berdasarkan uji laboratorium IPAL mereka tidak mampu untuk mengeluarkan air limbah ke badan permukaan air tanah, drainase, dan sebagainya. Jadi, kami minta kepada pihak Mie Gacoan untuk memenuhi standar pengelolaan limbah Domestik yang mereka hasilkan," ucapnya.

DLH Kota Bengkulu juga meminta agar pengelola rumah makan tersebut untuk membuang limbahnya ke tempat yang lebih layak, seperti Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT).

Baca juga artikel terkait ANALISA DAMPAK LINGKUNGAN

tirto.id - Insider
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah