Menuju konten utama

Pemilu Serentak 2019 dalam Pusaran Kartelisasi Politik

Bak dunia bisnis, politik di Indonesia melahirkan kartel: hajat kepentingan publik tetap dikendalikan segelintir politikus dan pengusaha.

Pemilu Serentak 2019 dalam Pusaran Kartelisasi Politik
Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan ketika menghadiri buka bareng dan ngobrol santai bersama Relawan Golkar Jokowi (GoJo) di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Rabu (23/5/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Indonesia setidaknya telah mengalami tiga kali transisi rezim politik: Orde Lama ke Orde Baru ke Reformasi. Namun, itu tak mampu mengubah sepenuhnya peta kekuatan politik utama di negeri ini.

Pemain utamanya selalu punya ikatan dengan kekuatan politik di rezim sebelumnya. Hal itu bisa terlihat dari latar belakang historis enam partai yang selalu lolos ke parlemen dalam empat kali pemilihan umum sejak 1999 sampai 2014: Golkar, PPP, PDIP, PKB, PKS (pada 1999 bernama PK), dan PAN.

Golkar dan PPP adalah dua partai lama yang mengikuti pemilu sejak era Orde Baru. Golkar menjadi mesin politik Soeharto untuk melanggengkan kekuasaan. Sementara PPP adalah partai yang terbentuk dari fusi partai-partai Islam pada 1970-an.

Sedangkan PDIP, PKB, PKS, dan PAN secara resmi baru berdiri setelah Reformasi 1998 tapi memiliki akar sejarah dan ideologi dengan kekuatan politik era Orde Baru dan Orde lama.

PDIP berakar pada PDI yang berdiri atas fusi partai-partai nasionalis, sekuler, dan Kristen pada masa Orde Baru. Ketua Umum sekaligus pendirinya, Megawati, adalah putri Sukarno, pemimpin Orde Lama.

PKB dilahirkan dari rahim Nahdlatul Ulama (NU), salah satu organisasi Islam terbesar dan sempat menjadi partai politik kalangan Islam tradisionalis pada masa Orde Lama. PAN lahir sebagai buah gagasan politik aktivis Muhammadiyah, organisasi Islam yang berdiri sejak 1912 dan punya basis massa melalui lembaga pendidikan dan pengobatan. Sementara PKS memiliki pertalian historis dengan gerakan Tarbiyah di kampus-kampus Islam pada masa Orde Baru.

Ulla Fionna dan Dirk Tomsa dalam Parties and Factions in Indonesia: The Effects of Historical Legacies and Institutional Engineering (2017) menilai hubungan dengan kekuatan politik masa lalu membuat partai-partai itu mampu beradaptasi dengan sistem pemilu Indonesia, yang semakin ketat dari waktu ke waktu. (Seperti angka ambang batas parlemen bertambah dari 2 persen pada Pemilu 1999 menjadi 3,5 persen pada pemilu 2014.)

Kecenderungan yang sama, menurut Fionna dan Tomsa, juga terlihat pada Partai Demokrat yang selalu lolos ke parlemen sejak 2004. Begitu pula Gerindra dan Hanura sejak Pemilu 2009. Ketiganya dipimpin oleh sosok yang terkait dengan rezim militer Orde Baru.

Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, kini Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Demokrat, pernah menjadi Kasdam Jaya pada 1996 dan Ketua Fraksi ABRI di MPR pada 1998. Prabowo Subianto, kini Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Gerindra, pernah menjadi Danjen ke-13 Kopassus. Sementara Wiranto, kini Ketua Dewan Pembina Hanura, pernah menjadi Panglima ABRI dan Menteri Pertahanan (1996-1998) dan sekarang Menkopolhukam.

Dominasi sembilan partai itu menjadikan daya tawar mereka di pemerintahan dan saat pemilu tergolong tinggi. Hasilnya, partai-partai itu bisa menekan pemimpin negara terpilih untuk mengikutsertakan mereka ke dalam kabinet, meski tak memberikan dukungan saat pilpres. Mereka lebih leluasa mengarahkan dukungan kepada kandidat tertentu di pilpres yang dianggap selaras dengan kepentingan politik, terutama terkait pos jabatan di pemerintahan.

Dua hal itu, menurut Dan Slater dalam Party Cartelization, Indonesian-Style: Presidential Power-Sharing and The Contingency of Democratic Opposition (2018), menjadi ciri “kartelisasi partai” ala Indonesia.

Slater mencontohkan kartelisasi politik karena tekanan partai parlemen dalam perombakan (reshuffle) kabinet Jokowi-JK. Menurutnya, Jokowi-JK yang hanya didukung empat partai di parlemen dengan total 37 persen suara, akhirnya menarik PAN dan Golkar ke dalam kabinet dengan konsesi jabatan menteri.

Kartelisasi politik di Indonesia, menurut Slater, dimungkinkan karena sistem pemilu dan kekuatan oligarki yang membelenggu kekuasaan.

Secara sistem, Indonesia belum membuka ruang bagi calon independen untuk pilpres, sebagaimana Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mensyaratkan capres-cawapres mesti diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Begitu pula aturan ambang batas presiden yang dipakai sejak Pemilu 2009 (20-25% suara parpol) dan pilpres yang dilangsungkan setelah pemilu legislatif. Dua peraturan ini memungkinkan parpol melakukan tawar-menawar sebelum mendukung capres-cawapres tertentu, menurut Slater.

Sementara jika mengacu latar belakang sembilan partai parlemen di atas, jelas mereka adalah bagian dari oligarki kekuasaan.

Pertanyaannya, bagaimana masa depan kartelisasi politik Indonesia setelah Pilpres 2019?

Infografik HL Indepth Pendanaan Parpol

Kartelisasi Belum akan Mati

Saat ini kecenderungan koalisi yang terjalin menjelang Pilpres 2019 adalah dua poros antara pendukung Jokowi sebagai petahana dan Prabowo Subianto sebagai oposisi.

Di kubu Jokowi; PKB, PDIP, Golkar, Hanura, PPP, dan NasDem sudah menyatakan dukungan dengan total 60,17% alokasi kursi parlemen. Sebaliknya, Prabowo baru mendapatkan garansi dukungan dari partainya sendiri Gerindra serta Demokrat dengan total 23,93% alokasi kursi parlemen. Keduanya sudah melewati ambang batas presiden sebesar 20% kursi parlemen dan atau 25% suara nasional.

Adapun PKS dan PAN, yang menjadi kompanion Gerindra dalam Pilpres 2014, belum bersikap sampai artikel ini dirilis.

Berdasarkan peta dukungan itu, jumlah pendukung koalisi Jokowi telah bertambah dibandingkan Pilpres 2014. Sebaliknya, dukungan kepada kubu Prabowo berpeluang berkurang drastis jika akhirnya PAN dan PKS menyatakan abstain atau mendukung Jokowi.

Direktur Populi Centre Usep S. Ahyar mengatakan kondisi itu lantaran partai-partai lebih pragmatis menghadapi pemilu serentak 2019, yang mengharuskan mereka membagi konsentrasi antara meraup suara di pileg dan memenangi pilpres.

“Karena dengan elektabilitas dan kepuasan masyarakat yang sudah lebih dari 50 persen, Jokowi di atas kertas dianggap lebih mudah mendapatkan kemenangan ketimbang Prabowo yang masih di angka lebih kurang 20 persen,” ujar Usep kepada Tirto, awal Agustus lalu.

Popularitas Jokowi yang tinggi, menurut Usep, juga membuka peluang bagi limpahan coattail effect kepada partai-partai pendukungnya guna meningkatkan suaranya di pileg. “Bagaimanapun salah satu wujud keberadaan partai adalah dengan masuk ke parlemen,” kata Usep.

Pendapat Usep berbanding lurus dengan alasan yang diungkapkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan perihal belum memastikan dukungan kepada salah satu kandidat capres sampai hari ini. PAN sedang mempertimbangkan dukungan yang dapat “memastikan PAN menang Pileg,” ujar Zulkifli di Kompleks DPR, Senayan, Selasa kemarin.

Pragmatisme partai, menurut Usep, juga ditunjukkan semakin terbuka tawar-menawar posisi di pemerintahan sebagai syarat dukungan partai kepada salah satu kandidat. Dalam kasus Pilpres 2019, menurutnya, tawar-menawar itu terlihat dalam bentuk posisi cawapres, seperti ditunjukkan PKB dan PKS.

PKB ngotot menginginkan ketua umumnya Muhaimin Iskandar menjadi cawapres sebagai syarat dukungan kepada Jokowi. Adapun PKS ngotot menginginkan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri menjadi cawapres sebagai syarat dukungan kepada Prabowo.

“Itu yang membuat Jokowi dan Prabowo masih kesulitan mendapatkan cawapres. Sebab, mereka masih harus menyesuaikan dengan kebutuhan koalisi. Bagaimanapun, PKB dan PKS ini dua partai yang terbukti lebih mampu menggiring suara pemilih muslim di pemilu sebelumnya,” kata Usep.

Pragmatisme partai dalam membangun koalisi ini menguatkan pendapat Dan Slater dalam Party Cartelization (2018): kartelisasi partai di Indonesia terjadi lantaran daya tawar oposisi yang lemah dan ketakutan partai menjadi oposisi di kemudian hari setelah pilpres.

Salah satu solusi atas kartelisasi politik di Indonesia, menurut Dan Slater, adalah mengubah sistem pemilu.

Perihal ini, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menilai penghapusan ambang batas presiden dapat menjadi solusi mengurai masalah kartelisasi politik. Karena, menurutnya, semua partai akan berada dalam posisi setara dan dapat mengusung capres sendiri.

“Yang terjadi adalah menonjolkan gagasan kepemimpinan, bukan tawar-menawar kekuasaan," kata Hadar kepada Tirto, akhir Juli lalu. Jika itu sudah tercapai, menurut Hadar, “kita bisa meminimalisir politik transaksional.”

"Mau tidak mau partai harus urus diri sendiri,” tambahnya.

Lagi pula, ambang batas presiden dapat memunculkan peluang calon tunggal yang bertentangan dari esensi pelaksanaan pemilu, yakni memberikan pilihan pemimpin alternatif kepada publik, menurut Hadar.

Atas dasar itu, Hadar menjadi bagian dari kelompok masyarakat sipil yang mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang ambang batas presiden ke Mahkamah Konstitusi pada 13 Juni 2018.

Mungkinkah gugatan tersebut berhasil?

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Fahri Salam