Menuju konten utama

Pemilik First Travel Ajukan Penangguhan Penahanan

Namun, Herry mengatakan bahwa polisi belum bisa mengabulkan permohonan pasangan suami istri itu.

Pemilik First Travel Ajukan Penangguhan Penahanan
Warga menunggu mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Pemilik First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah mengajukan penangguhan penahanan.

"Benar, ada surat permohonan penangguhan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Namun demikian, Herry mengatakan bahwa polisi belum bisa mengabulkan permohonan pasangan suami istri itu. "Belum ada rencana dikabulkan," kata Herry.

Pasalnya, lanjut dia, penyidik masih memerlukan keterangan kedua tersangka dalam penyidikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan First Travel itu.

"Kami masih harus memeriksa lagi," kata Herry dikutip dari Antara.

Setelah kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan paket umrah melalui para agennya dengan harga murah kepada para calon peserta umrah.

Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per orang, paket reguler Rp25 juta, dan paket VIP Rp54 juta.

"Animo masyarakat cukup besar. Bahkan pelaku sempat merekrut agen-agen yang bertugas merekrut jemaah," kata Herry.

First Travel Sudah Kehabisan Dana

Menurut Herry, First Travel yang terjerat kasus penipuan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah, sudah tidak mampu lagi mengembalikan dana umrah.

"Mereka itu sudah tidak mampu lagi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Selasa (15/8/2017), dikutip dari Antara.

Bahkan, kata Herry, dari delapan rekening yang dimiliki pelaku, hanya ditemukan saldo sebesar Rp1,3 juta. Kesimpulan ini didapatkan Herry setelah melihat delapan rekening pelaku yang hanya berisi Rp1,3 juta.

"Saldonya ada kurang lebih Rp1,3 juta," kata Herry.

Herry melanjutkan, berdasarkan hasil investigasi polisi, Firs Travel telah merekrut 1.000 orang agen yang 500 agen di antaranya aktif mencari calon peserta umrah

Selain itu, kata Herry, terungkap bahwa sedikitnya 70 ribu orang telah membayar biaya umrah, namun pihak First Travel hanya bisa memberangkatkan 35 ribu orang.

Herry memperkirakan kerugian yang diderita jemaah adalah sebesar Rp550 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi.

Baca laporan lengkapnya:

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto