Menuju konten utama

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLTSa 20 Sen per kWh

Harga jual sebesar 20 sen dolar AS per kWh ini lebih tinggi dari batas atas yang sebelumnya diatur, yaitu sekitar 13,35 sen dolar AS per kWh.

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLTSa 20 Sen per kWh
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung memberika keterangan kepada wartawan usai acara Katadata SAFE 2025, Rabu (10/9/2025). tirto.id/ Nanda Aria Putra

tirto.id - Pemerintah menetapkan harga jual listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ke PT PLN (Persero) sebesar 20 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh).

Harga jual sebesar 20 sen dolar AS per kWh ini lebih tinggi dari batas atas yang sebelumnya diatur, yaitu sekitar 13,35 sen dolar AS per kWh. Hal ini berpotensi menyerap anggaran subsidi listrik yang telah dialokasikan pemerintah setiap tahunnya.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa subsidi untuk PLTSa ini telah diperhitungkan dalam alokasi anggaran subsidi energi yang ditetapkan pemerintah.

"Untuk subsidi listrik, ini kan sudah dialokasikan dalam satu tahun. Jadi berapa subsidi yang dibayarkan oleh pemerintah. Kita kan menetapkan alokasi saja ini. Jadi alokasi dari total alokasi subsidi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Itu berapa untuk PLTSA, berapa untuk energi baru terbarukan," katanya usai acara Katadata SAFE 2025, Rabu (10/9/2025).

Pemerintah sendiri tengah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Yuliot mengatakan, Perpres ini akan rampung pada September ini, yang juga mengatur pembebasan biaya layanan pembuangan sampah atau tipping fee yang selama ini menjadi kendala bagi pemerintah daerah.

Dia menjelaskan, dalam Perpres ini nantinya tipping fee sudah termasuk di dalam harga jual listrik karena banyak pemerintah daerah yang tidak mampu mengalokasikan biaya tersebut akibat terbatasnya ruang fiskal.

"Jadi nanti harga jual ke PLN itu sudah termasuk tipping fee-nya sekitar 20 cent dolar per kilowatt hour," ujarnya.

Sementara itu, pembangunan PLTSa ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menangani persoalan sampah di perkotaan sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan.

Sampah yang selama ini hanya ditumpuk di sanitary landfill seperti Bantar Gebang, disebutnya menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan.

Yuliot memaparkan bahwa timbulan sampah nasional mencapai 33,8 juta ton per tahun, dengan 40 persen di antaranya tidak terkelola dan berpotensi mencemari sungai serta laut. Pengolahan sampah menjadi energi listrik dinilai sebagai solusi yang tepat.

"Dari sisi teknologi, kalau satu ton sampah dimanfaatkan untuk energi listrik, ini bisa menghasilkan listrik itu sekitar 20 megawatt. Jadi ini disamping kotanya bersih, tingkat kesehatan masyarakat menjadi lebih baik, dan menambah pasokan energi hijau," ucap Yuliot.

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK PLN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra