Menuju konten utama

Pemerintah Sudah Siapkan Nomor untuk UU MD3

Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, sikap Presiden Jokowi yang hingga saat ini belum menandatangani UU MD3 menunjukkan bahwa ia mendengarkan aspirasi publik.

Pemerintah Sudah Siapkan Nomor untuk UU MD3
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri), Mensesneg Pratikno (kedua kanan) dan Seskab Pramono Anung (kanan)i. Antara Foto/Widodo S. Jusuf

tirto.id - Pemerintah sudah menyiapkan nomor untuk UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) jika UU itu sah berlaku, menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Sesuai ketentuan, UU MD3 sah berlaku dan wajib diundangkan jika Presiden Joko Widodo tidak menandatangani maksimal 30 hari setelah RUU itu disetujui pemerintah dan DPR.

"Kan kurang sehari, tinggal tunggu saja besok, kalau besok sudah lewat yang penting sudah ada nomornya, kemudian diundangkan oleh Kemenkumham, setelah itu keinginan dari teman teman di DPR juga bisa dilaksanakan," kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Menurut Pramono, sikap Presiden Jokowi yang hingga saat ini belum menandatangani UU MD3 menunjukkan bahwa Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi dari publik atau masyarakat.

"Dan karena nanti kalau sudah diundangkan bukan hanya domainnya pemerintah atau DPR saja, maka kalau masih ada yang keberatan bisa melakukan tindakan hukum yaitu uji materi di MK," katanya.

Pramono menyebutkan Indonesia merupakan negara demokratis, sehingga siapa saja bisa mengajukan uji materi kepada MK. "Itu adalah hak yang dimiliki setiap warga negara untuk mengajukan judicial review," katanya.

Ia menyebutkan sikap Presiden Jokowi tidak menghambat pelantikan pimpinan lembaga-lembaga negara itu.

"Besok ada nomornya. Sudah jelas ketentuannya bahwa 30 hari ditandatangani atau tidak oleh Presiden, akan berlaku, pokoknya tunggu besok," katanya.

Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menegaskan UU MD3 tetap akan berlaku meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatanganinya.

Bambang berharap agar Presiden Jokowi tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti (Perppu) UU MD3 apabila tidak ada kepentingan yang memaksa.

"Dari DPR, Perppu tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada kepentingan memaksa hanya ada ketidaksesuaian," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Baca juga artikel terkait REVISI UU MD3

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora