Menuju konten utama

Fraksi NasDem Minta DPR Cabut Draf Revisi UU MD3

Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate meminta DPR RI berkonsultasi dengan Presiden, untuk mencari jalan keluar terkait pro kontra UU MD3. 

Fraksi NasDem Minta DPR Cabut Draf Revisi UU MD3
Ilustrasi. Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Pejuang membentangkan spanduk saat aksi menggugat revisi UU MD3 di depan Gedung DPRD Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/2/2018). ANTARA FOTO/Zabur Karuru

tirto.id - Partai NasDem meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari jalan keluar menghadapi pro dan kontra terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate menyampaikan keinginan itu saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV DPR RI, Senin (5/3/2018). Menurutnya, DPR masih dimungkinkan mencabut pengesahan draf revisi UU MD3.

"Bila ini dapat dilakukan pimpinan DPR dan dalam konsultasinya menemukan jalan keluar yang terbaik dengan mencabut kembali usulan tersebut, maka akan mendapat apresiasi dan dukungan hebat dari masyarakat," ujar Johnny di Gedung DPR, Jakarta.

Polemik ihwal draf revisi UU MD3 mencuat karena keberadaan beberapa pasal kontroversi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan menyatakan tak ingin menandatangani draf revisi UU MD3.

Meski Jokowi tak menandatangani draf UU, beleid itu tetap akan berlaku. Namun, Presiden menegaskan, ia tidak ingin terjadi adanya penurunan kualitas dalam demokrasi.

Ditemui usai rapat paripurna, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa ia mau menerima semua saran ihwal UU MD3. Ia menyarankan, masyarakat yang tak setuju dengan substansi UU MD3 menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Biar masyarakat yang menilai apakah itu masuk akal atau tidak (usul pencabutan draf revisi UU MD3). Yang pasti kami hanya memahami ketentuannya menunggu 30 hari jika presiden tak menandatangani maka UU ini akan berlaku, dan masyarakat yang tak setuju dapat mengajukan uji materi ke MK," kata Bamsoet.

Berdasarkan hasil Revisi UU MD3, ada tambahan kursi pimpinan DPR, DPD, dan MPR. Pimpinan DPR bertambah satu, kemudian tambahan tiga pimpinan diberikan untuk MPR. Satu kursi juga ditambah untuk pimpinan DPD.

Ketentuan ihwal tambahan kursi pimpinan diatur di pasal 84, pasal 15, dan pasal 260 draf UU MD3 hasil revisi.

Tambahan satu kursi pimpinan DPR akan diberikan kepada PDI Perjuangan. Untuk tiga kursi pimpinan MPR, parpol yang akan mendapat jatah adalah PDIP, Gerindra, dan PKB. Tambahan pimpinan DPD akan dipilih dari dan oleh anggota melalui mekanisme sidang paripurna lembaga itu.

Baca juga artikel terkait REVISI UU MD3 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo