Menuju konten utama

Presiden Jokowi Diminta Copot Menkumham Terkait Polemik UU MD3

Masuknya pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 dinilai sebagai kesalahan fatal Yasonna yang menjadi wakil pemerintah selama pembahasan undang-undang.

Presiden Jokowi Diminta Copot Menkumham Terkait Polemik UU MD3
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan pengarahan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di gedung Youth Center Arcamanik, Bandung, Rabu (21/2/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

tirto.id - Peneliti Hukum Para Syndicate, Agung Sulistyo meminta Presiden Jokowi mencopot Menkumham, Yasonna Laoly terkait adanya polemik UU MD3.

"Pak Jokowi tegurlah Pak Menkumham. Tegurlah Pak Menteri. Mungkin paling keras sampai pencopotan," kata Agung di Kantor Para Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2018).

Karena, menurut Agung, masuknya pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 merupakan kesalahan fatal Yasonna yang menjadi wakil pemerintah selama pembahasan undang-undang tersebut.

"Harusnya keberadaan pemerintah menjadi penyeimbang hal-hal yang tidak layak. Bukan asal meloloskan begitu saja," kata Agung.

Terlebih, menurut Agung, Pasal 73 tentang pemanggilan paksa justru menjadi usulan pemerintah untuk mengganti frasa pejabat negara, badan hukum, dan masyarakat menjadi setiap orang sesuai usulan pemerintah.

Sehingga, pasal ini berubah bunyi: “DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya dapat memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.”

Kesalahan lain Yasonna, kata Agung, adalah tidak melaporkan kepada Presiden Jokowi keseluruhan pasal yang berubah di UU MD3 baru. Sementara, menurutnya, itu merupakan tugas menteri sebagai pembantu presiden.

Selain itu, kata Agung, Presiden Jokowi harus mengajukan revisi kembali atas UU MD3 baru. Karena, menurutnya, pemerintah turut bertanggungjawab atas disahkannya undang-undang ini.

"Harus diagendakan revisi kembali UU MD3. Karena kalau Perppu sifatnya hanya sementara," kata Agung.

UU MD3 baru menjadi polemik di publik setelah munculnya tiga pasal kontroversial, yakni pasal 73 tentang pemanggilan paksa, pasal 122 huruf K tentang penghinaan parlemen, dan pasal 245 ayat 1 tentang hak imunitas DPR.

Terkait polemik tersebut, Presiden Jokowi menyatakan kaget atas keberadaan pasal-pasal kontroversial tersebut dan belum berkenan menandatangani UU MD3 baru.

“Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk,” kata Presiden Jokowi usai menghadiri Dzikir Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018) malam.

Baca juga artikel terkait REVISI UU MD3 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra