tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, buka suara terhadap fenomena presensi bodong 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Brebes, Jawa Tengah. Ribuan ASN itu disebut terancam sanksi berupa pemberhentian.
Menurut Bima presensi bodong merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap aturan kepegawaian. Sanksi yang dapat diberikan kepada ASN yang terlibat kasus presensi bodong berupa teguran hingga pemberhentian.
"Itu jelas-jelas melanggar aturan kepegawaian ya. Tentu bisa dikenakan sanksi, ya mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian. Ya, kami akan pelajari, Inspektorat nanti akan turun ke sana, ke Brebes ya," tutur Bima di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Bima menyebutkan pemerintah selama ini telah memberhentikan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk absen panjang tanpa alasan jelas. Ia pun kembali menyatakan ASN yang melakukan pelanggaran berat memang dapat diberhentikan.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan bahwa ASN mendapatkan gaji yang berasal dari uang rakyat, sehingga harus bertanggung jawab untuk masyarakat.
"Banyak selama ini di Indonesia ASN itu diberhentikan karena nggak masuk, terbukti. Ada yang setahun enggak masuk, ada juga. Nah, kemudian ketahuan ya kami berhentikan," sebut Bima.
"Itu kan mereka digaji oleh uang rakyat. Kalau kemudian mereka nggak masuk itu masuk kategori pelanggaran berat itu ya," lanjutnya.
Di satu sisi, Bima mengakui pemerintah masih mengkaji penerapan skema bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk ASN. Adapun skema itu diterapkan untuk menghemat energi imbas perang Timur Tengah.
"Kami masih kumpulkan data-data ya karena kami ingin tahu apa pengaruhnya pada kinerja dan yang kedua berapa penghematannya. Ini masih kami kumpulkan," tuturnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























