tirto.id - Pemerintah menyiapkan stimulus berupa diskon transportasi untuk mendorong mobilitas selama periode libur sekolah serta Natal dan Tahun Baru (Nataru). Stimulus tersebut diberikan untuk transportasi udara, darat dan laut semester II/2026.
Untuk transportasi udara, insentif yang akan digelontorkan adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 11 persen dari based fare dan fuel surcharge yang diperkirakan dapat menurunkan harga tiket pesawat sebesar 5,1 persen.
Program pertama disiapkan untuk periode libur sekolah pada 24 Juni-5 Juli 2026 dengan anggaran Rp472,7 miliar dan target 2,3 juta penumpang.
Sementara itu, untuk periode Natal dan Tahun Baru 2026/2027, pemerintah menyiapkan anggaran Rp722,7 miliar dengan target 3,7 juta penumpang. Program tersebut berlaku untuk perjalanan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif tersebut merupakan kelanjutan dari paket stimulus yang sebelumnya telah diberikan pemerintah di momen Lebaran Idulfitri. “Untuk transportasi udara, seperti biasa diberikan diskon 30 persen dan PPN ditanggung pemerintah dalam momen lebaran ini khusus untuk kelas ekonomi,” kata Airlangga.
Selain tiket pesawat, diskon transportasi darat dan laut selama periode liburan sekolah dan Nataru juga disiapkan oleh pemerintah. Untuk program libur sekolah, pemerintah menyiapkan anggaran Rp190 miliar dengan target penerima manfaat mencapai 3.074.889 orang.
Sedangkan untuk periode Nataru, pemerintah menyiapkan anggaran Rp161,4 miliar dengan target penerima manfaat sekitar 2,87 juta orang.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan PPN DTP tiket pesawat tersebut dapat disetujui oleh pemerintah. Meski demikian, dalam paparan yang ia tunjukkan kepada media, implementasinya masih memerlukan surat penyampaian hasil rapat koordinasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai dasar penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Diskon untuk transportasi udara, jadi PPN itu ditanggung pemerintah," jelasnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































