Menuju konten utama

Pemerintah serahkan DIM RUU Perkoperasian, Singgung LPS-KDMP

RUU Perkoperasian juga akan mengatur pembentukan lembaga yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi.

Pemerintah serahkan DIM RUU Perkoperasian, Singgung LPS-KDMP
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono saat ditemui di Gedung Kemenkop Pangan, Jakarta, Senin (27/10/2025). tirto.id/ Natania Longdong
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (RUU) Perkoperasian kepada DPR RI, Rabu (17/6/2026). RUU ini akan mengatur pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi hingga pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) atau Koperasi Merah Putih.

DIM tersebut selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal Panitia Kerja (Panja) dengan hasil pembahasan akan disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI berikutnya.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian diharapkan tuntas pada tahun ini mengingat beleid tersebut telah berusia 34 tahun sehingga dinilai sudah tidak relevan dan perlu diperbarui.

“Kami menyampaikan DIM-nya dan kemudian nanti kita tunggu prosesnya, kita rapat bersama lagi dengan Komisi VI,” kata Ferry saat dijumpai wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Salah satu substansi yang menjadi perhatian utama dalam RUU Perkoperasian yakni pembentukan LPS Koperasi yang menyelenggarakan penjaminan simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan/atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Ferry mengatakan, lembaga ini diusulkan akan berada di bawah naungan Kementerian Koperasi (Kemenkop).

“Tapi itu tentu juga membutuhkan membutuhkan keputusan bersama terutama dengan Menteri Keuangan, karena ini ada konsekuensi APBN-nya,” kata Ferry.

Selain itu, menurut Ferry, pemerintah juga mengusulkan untuk memasukkan pembahasan tentang pengembangan KDMP di dalam RUU Perkoperasian.

“Kita akan masukkan bab dan pasal-pasalnya secara khusus (mengenai KDMP di dalam RUU Perkoperasian),” katanya.

Dalam agenda penyampaian pandangan pemerintah pada rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Ferry menyampaikan bahwa pada prinsipnya, pemerintah mendukung serta mengapresiasi usulan DPR RI mengenai revisi UU Perkoperasian dan siap membahas perubahan regulasi ini pada rapat-rapat berikutnya.

Revisi UU Perkoperasian telah diamanatkan sejak 2014 sebagai implikasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013. Sembari menunggu revisi komprehensif, UU Perkoperasian mengalami revisi dalam beberapa pasal melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 2020, disusul revisi parsial kembali melalui UU Omnibus Law Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada 2023.

Setelah mencermati RUU Perkoperasian, Ferry mengatakan terdapat beberapa isu krusial yang perlu dibahas lebih lanjut, termasuk mengenai pembentukan LPS Koperasi. LPS Koperasi akan memiliki wewenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan penjaminan simpanan serta melaksanakan penjaminan simpanan.

“Dibentuknya rencana lembaga ini diharapkan untuk meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar oleh koperasi sebagaimana terjadi pada tahun 2020,” jelas Ferry.

Selain itu, RUU Perkoperasian juga akan mengatur pembentukan lembaga yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi.

Beberapa isu lain yang juga dipandang perlu pembahasan lebih lanjut yakni adopsi teknologi digital oleh koperasi, ketentuan sanksi pidana untuk melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas, serta ketentuan terkait ekosistem dan peran pemerintah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, menyampaikan, penyempurnaan terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992 dilakukan guna menghadirkan kerangka hukum yang mampu mendorong koperasi lebih sehat, kuat, mandiri, profesional, adaptif, dan berdaya saing.

RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, jelas Eko, terdiri atas 118 angka perubahan dan 3 pasal peralihan yang secara substansial memuat berbagai penyempurnaan penting dalam sistem perkoperasian nasional.

“Melalui RUU ini, Komisi VI DPR RI berharap koperasi dapat semakin berperan sebagai soko guru perekonomian nasional, memperkuat ekonomi kerakyatan, memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan dan kegiatan usaha yang lebih produktif, serta tentunya ujungnya goal-nya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara luas,” kata Eko.

Baca juga artikel terkait UU KOPERASI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher