Menuju konten utama

Lewat RUU Baru, Koperasi Dapat Kelola Bisnis Rumah Sakit-Travel

RUU baru ini dirancang untuk memperlebar peran koperasi dengan mengakomodir berbagai program strategis pemerintah.

Lewat RUU Baru, Koperasi Dapat Kelola Bisnis Rumah Sakit-Travel
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi, Jumat (21/11/2025). tirto.id/Nanda Aria Putra

tirto.id - Pemerintah dan DPR akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, mengatakan, RUU yang diusulkan oleh DPR dan telah disetujui untuk dibahas dalam paripurna, akan memperluas ruang lingkup usaha koperasi, termasuk membuka pintu bagi koperasi untuk mengelola bisnis di sektor travel dan rumah sakit.

“Kami dari Kementerian Koperasi ya ini sudah siap untuk pembahasan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Dia menjelaskan, RUU baru ini dirancang untuk memperlebar peran koperasi dengan mengakomodir berbagai program strategis pemerintah.

Dalam RUU ini akan memuat ketentuan lebih rigit terkait dengan pengelolaan tambang oleh Koperasi Desa Merah Putih dan bisnis lain di berbagai sektor.

“Program-program strategis pemerintah, misalnya Kopdes Merah Putih, terus kemudian terkait dengan koperasi sebagai pengelola tambang, pengelolaan kebun sawit, koperasi nelayan, dan program-program penguatan koperasi akan kita atur nanti,” jelas Henra.

Ia menambahkan, bahwa salah satu perubahan mendasar adalah penghapusan batasan sektor usaha untuk koperasi. Lewat RUU yang baru ini, koperasi dapat mengelola rumah sakit hingga menjalankan bisnis perjalanan.

“Terus kemudian juga penguatan-penguatan, koperasi-koperasi yang memang di sektor-sektor tertentu yang dilarang, misalnya contoh ya, travel, rumah sakit, dan beberapa sektor-sektor yang memang dibatasi untuk koperasi melakukan usaha tersebut,” ucapnya.

“Ini kan nggak boleh sebenarnya. Koperasi boleh melakukan usaha apa saja. Nah ini dengan undang-undang itu ya kita harapkan semua usaha itu bisa dilakukan oleh koperasi.”

Pembahasan RUU ditargetkan dimulai pada Januari 2026 dan rampung Maret. Mengingat draf awal sudah merupakan hasil komunikasi antara pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR, proses pembahasan diharapkan dapat berjalan cepat.

“Iya (Maret), jadi secepat-cepatnya. Jadi sebenarnya ini antara DPR dengan pemerintah, ya karena ini draftnya sudah draft yang memang kita usulkan sebelumnya, saya pikir enggak terlalu lama,” sambungnya.

Adapun, pemerintah saat ini masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait perwakilan pemerintah yang ditugaskan terlibat dalam pembahasan RUU Perkoperasian ini sebelum menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari draft yang telah dikirimkan.

Selain memperluas jenis usaha, RUU Perkoperasian ini juga dirancang untuk memperkuat tata kelola, termasuk mengatur sanksi pidana khusus untuk pelanggaran di bidang perkoperasian.

Sebab, selama ini UU yang digunakan dal proses hukum yang melibatkan perkoperasian masih menggunakan UU Perbankan, UU Asuransi, atau UU Pencucian Uang.

“Nah kita harapkan dengan UU yang baru ini ya untuk penerapan tindak pidana itu menggunakan UU Perkoperasian, nanti ada sanksi pidana dalam rancangan UU tersebut,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait KOPERASI atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra