tirto.id - Koperasi Merah Putih ditargetkan mulai beroperasi penuh selama bulan Maret 2026. Lantas, dari mana sumber dana sebesar Rp240 Triliun untuk membangun sebanyak 80.000 Koperasi Merah Putih?
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih termasuk salah satu program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 80.000 Koperasi Merah Putih diharapkan mulai beroperasi pada bulan Maret 2025.
Demi kelancaran pembangunan, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan fisik berupa gerai dan gedung Kopdes Merah Putih.
Sumber Dana Rp240 T Bangun 80.000 Koperasi Merah Putih
Seperti mengutip laporan Antaranews, Minggu, 16 November 2025, skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih awalnya dilaksanakan lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes Merah Putih.
Pihak Koperasi Merah Putih mengajukan proposal kepada bank yang tergabung dalam Himbara. Akan tetapi, PMK Nomor 49 Tahun 2025 akhirnya dicabut lantaran skema tersebut dinilai memperlambat proses pencairan dana Koperasi Merah Putih.
Sementara menurut skema terbaru, besaran dana Rp3 miliar untuk Kopdes Merah Putih dibagi menjadi dua macam.
Rinciannya terdiri dari dana Rp2,5 miliar dipakai untuk belanja modal (capital expenditure/capex). Sedangkan Rp500 juta digunakan untuk biaya operasional (operational expenditure/opex).
Belanja modal dimanfaatkan untuk pembangunan fisik koperasi. Misalnya gerai sembako, gudang logistik, klinik desa, apotek, dan cold storage.
Sementara biaya operasional adalah semacam modal kerja awal. Pihak Koperasi Merah Putih diharapkan bisa langsung berjalan sekaligus memberi manfaat untuk masyarakat sekitar.

Kemudian muncul Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih.
Kementerian Keuangan bakal menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa. Fungsinya untuk proses pembangunan gerai dan Gudang Koperasi Merah Putih.
Pada Senin, 17 November 2025, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan sudah melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyaluran Dana Desa.
Kata Purbaya, sebanyak 40 persen Dana Desa digunakan untuk mencicil biaya proses pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Waktunya selama 6 tahun ke depan hingga total mencapai Rp240 triliun guna membangun 80.000 Koperasi Merah Putih.
"Dana Desa memang PMK-nya sudah direvisi. Yang jelas, pembagiannya 60-40, sekitar 40 persen untuk mencicil (pembangunan) Koperasi Desa Merah Putih selama enam tahun ke depan, untuk membayar Rp240 triliun yang dipakai untuk membangun 80 ribu Koperasi," ujar Menkeu Purbaya.
Sementara terkait skema, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebelumnya sudah ditunjuk melakukan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih. PT Agrinas nantinya bakal mengajukan peminjaman ke bank Himbara.
Setelah itu, proses pembayaran bakal memakai Dana Desa dengan alokasi sebesar 40 persen dan dicicil selama 6 tahun.
“Jadi Agrinas akan pinjam ke Himbara. Nanti setiap tahun, pemerintah cicil Rp40 triliun atau lebih untuk pembayaran pinjaman tadi. Setiap tahun selama 6 tahun ke depan,” tambah Purbaya.
“Danantara kan di bawah Himbara. Jadi, masing-masing nanti ke Himbara setiap tahun, nyicil 40 persen (dari total Dana Desa) selama enam tahun ke depan,” lanjutnya.

Sesuai Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, PT Agrinas Pangan Nusantara memang ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan fisik gudang, gerai, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih.
“Menugaskan kepada PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” bunyi diktum kelima Inpres Nomor 17 Tahun 2025.
Inpres Nomor 17 Tahun 2025 turut menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendukung berjalannya proses percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih.
“Memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan untuk pemenuhan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” bunyi diktum keenam Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Menteri Keuangan (Menkeu).
Menkeu mendapat instruksi untuk memberikan penempatan dana dalam pembiayaan proses percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih.
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id







































