Menuju konten utama

Pemerintah Salurkan Rp9,8 Triliun Dana BOS ke Rekening Sekolah

Dana BOS gelombang I sudah disalurkan pemerintah langsung ke kas sekolah. Besarannya 30 persen. 

Pemerintah Salurkan Rp9,8 Triliun Dana BOS ke Rekening Sekolah
Menkeu Sri Mulyani bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Mendagri Tito Karnavian berfoto sebelum memberikan konferensi pers tentang Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Plt Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan pemerintah telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahap I gelombang I sebesar Rp9.803.214.420.000 untuk 136.579 sekolah.

"Alokasi dana BOS reguler tahap I ini sebesar 30 persen untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Nufransa lewat keterangan resmi, Senin (17/2/2020).

Pada tahap II dan III dana BOS yang disalurkan masing-masing sebesar 40 dan 30 persen. 70 persen dana BOS (tahap II dan III) dapat langsung diterima sekolah pada semester I.

Penyaluran ini lebih cepat. Biasanya, dana BOS tahap pertama masuk ke rekening sekolah pada Maret atau April. Nufransa mengatakan percepatan ini adalah tindak lanjut dari komitmen bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri Senin (10/02/2020) lalu.

Dalam komitmen tersebut, tiga kementerian sepakat mengubah beberapa mekanisme BOS, termasuk mekanisme penyaluran langsung dari pusat ke sekolah. Sebelumnya, dana ini diberikan ke pemda. Pemda-lah yang menyalurkannya ke sekolah.

"Penyaluran dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil input sekolah sendiri melalui aplikasi dana BOS," tambahnya.

Nufransa berharap mekanisme baru ini dapat membuat semua kegiatan di sekolah lebih maksimal. Sekolah juga dapat lebih cepat menyampaikan laporan tanggung jawab.

Mekanisme baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

Baca juga artikel terkait DANA BOS atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino