Menuju konten utama

Masalah di Balik Keputusan Nadiem & Sri Mulyani Rombak Dana BOS

Beberapa pihak memberi catatan dan mengkritisi kebijakan baru Nadiem soal 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer.

Masalah di Balik Keputusan Nadiem & Sri Mulyani Rombak Dana BOS
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan skema baru penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sejumlah hal dirombak, termasuk mekanisme penyaluran, alokasi, dan laporan.

Di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020) lalu, Nadiem dengan percaya diri mengatakan skema baru ini adalah "langkah pertama untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan."

Mekanisme baru ini memungkinkan sekolah mengalokasikan anggaran 50 persen dari dana yang mereka dapat untuk menggaji guru honorer. Mekanisme sebelumnya hanya memungkinkan alokasi untuk guru sebesar 15 persen.

"Ini langkah utama Kemdikbud membantu menyejahterakan guru honorer," Nadiem menegaskan.

Untuk mendapatkan penambahan gaji, seorang guru honorer harus memenuhi sejumlah syarat. Beberapa di antaranya adalah memegang Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

Mendapat Catatan

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan kebijakan ini adalah solusi dari masalah rendahnya kesejahteraan guru honorer.

Meski begitu, sejumlah hal harus tetap diperhatikan, katanya. Pemerintah harus memastikan bahwa kepala sekolah memang menggunakan uang itu untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Untuk itu, Kemdikbud mesti menyusun petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan memastikan bahwa itu ditunaikan melalui laporan keuangan.

"Penambahan 50 persen itu tidak boleh untuk membuka peluang rekrutmen honorer baru. Jadi harus ada mekanisme yang dimasukkan ke dalam juknis," kata Unifah.

Unifah menyarankan agar Kemdikbud menggandeng dinas pendidikan daerah untuk membantu meningkatkan kapasitas sekolah dalam tata kelola keuangan. Pelibatan itu penting sebab kepala sekolah diangkat oleh dinas pendidikan setempat.

Catatan lain disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim. Menurutnya alokasi lebih besar hanya "menyelesaikan permukaan masalah".

Satriwan menjelaskan upah guru honorer sebenarnya tanggung jawab pemerintah provinsi. Namun banyak yang tak mampu sebab alokasi anggaran pendidikannya tak sampai 20 persen dari APBD--meski itu sebenarnya amanat konstitusi. Akhirnya, kepala sekolah menggaji guru honorer dengan dana BOS.

"Kalau bicara ideal ini kewajiban pemerintah daerah," kata Satriwan.

Dengan kebijakan baru ini, Satriwan mengatakan akan ada setengah dana BOS yang sebenarnya dapat dipakai untuk melengkapi sarana dan prasarana sekolah hilang. Padahal, jika pemerintah daerah menunaikan kewajibannya, hal ini tak akan terjadi.

Catatan lain dari Satriwan terkait persyaratan kepemilikan NUPTK. Menurutnya syarat ini berpotensi diskriminatif. Di lapangan, banyak guru honorer yang telah mengabdi lama tapi belum mendapat nomor tersebut karena kendala administrasi, salah satunya persyaratan adanya surat keputusan dari kepala daerah.

Pendapat senada disampaikan Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim. Menurutnya, kebijakan ini sama saja melanggengkan praktik penggunaan tenaga honorer di pemerintahan. Padahal DPR dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat untuk menghapus sistem ini. Ia menegaskan semestinya guru honorer dialihkan statusnya jadi PNS.

"Seharusnya bukan jadi 50 persen, tetapi menjadi nol persen," ujar Ramli dalam keterangan tertulis.

Baca juga artikel terkait DANA BOS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino