Menuju konten utama

Nasib Guru Honorer Era Jokowi: Jika Tak Kompeten, Jadi Guru Kontrak

Di era SBY hampir 1 juta guru honorer diangkat menjadi PNS. Populis tapi problematis, sebab mengabaikan aspek kompetensi.

Nasib Guru Honorer Era Jokowi: Jika Tak Kompeten, Jadi Guru Kontrak
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/9/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Kisah sedih datang dari Pandeglang, Banten. Guru honorer di SD Negeri Karyabuana 3, Nining Suryani, terpaksa memanfaatkan toilet sekolah menjadi bagian rumahnya sejak dua tahun terakhir. Nining hanya dibayar Rp350 ribu. Itu pun dibayar per tiga bulan.

Fakta bahwa Nining-Nining lain ada di berbagai wilayah di Indonesia membuat banyak pihak prihatin. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, misalnya, menyayangkan bagaimana pemerintah belum serius menanggulangi problem terkait nasib guru honorer.

“Ini bukti buruknya tata kelola pendidikan kita,” katanya kepada Tirto, Rabu (17/7/2019).

Tawaran solusinya masih sama: pengangkatan status guru-guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski demikian, Ubaid juga menekankan agar ada kebijakan afirmasi dengan sistem yang jelas. Tujuannya agar guru-guru honorer tidak disamakan dengan fresh graduate yang melamar sebagai PNS.

Lima tahun pertama pemerintahan Joko Widodo diwarnai perubahan kebijakan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan dua periode masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014).

Satriwan Salim, Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Seluruh Indonesia (FSGI), mencatat bagaimana dalam sepuluh tahun SBY mengangkat hampir 1 juta guru honorer menjadi PNS, terutama dari golongan honorer tingkat satu (K1).

Kebijakan ini ia sebut populis sekaligus problematis. Persoalan guru honorer, katanya, tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan, tapi juga kompetensi. Mengutip hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) pada 2017, hasil rata-ratanya bahkan tidak mencapai nilai 70.

Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dikumpulkan Beritagar menunjukkan rata-rata nilai UKG tertinggi didapat golongan guru Sekolah Menengah Atas, yakni 69,55. Nilai terendah dicapai oleh golongan guru Sekolah Dasar, yaitu 62,22.

“Perbandingan kebijakan antara rezim sebenarnya tidak hitam putih. Pengangkatan sejutaan guru honorer memang memperbaiki status. Tapi pengangkatan 'cuma-cuma' itu tidak berkorelasi positif dengan peningkatan kualitas guru,” kata Satriwan ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (18/7/2019).

Hal yang sama diungkapkan Muhammad Ramli Rahim, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI). Cara SBY dalam mengangkat sebanyak-banyaknya guru honorer ia pandang serampangan karena tidak didasarkan pada kualitas.

“Guru honorer tetap diprioritaskan. Tapi kan tidak seenaknya. Harus melalui proses rekrutmen yang baik, berbasis kualitas, menjadi saringan yang baik,” ujarnya kepada Tirto, Jumat (19/7/2019).

Pemerintahan Jokowi menawarkan jalan tengah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan pasal 6 dan 7, ASN dibagi menjadi pegawai tetap PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Untuk menjadi PPPK, pegawai honorer mesti menjalani tes seleksi terlebih dahulu. Jika lolos, gaji dan tunjangannya menjadi setara denga PNS. Perbedaannya PPPK tidak mendapat pensiun dan kontrak kerjanya disesuaikan dengan perjanjian bersama instansi terkait.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPK, perjanjian kerja PPPK minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Acuannya adalah penilaian kinerja.

Tidak semua guru honorer sepakat dengan konsep PPPK. Ribuan di antaranya yang berstatus honorer kategori dua (K2) menyelenggarakan demonstrasi di seberang Istana Negara pada akhir September 2018. Mereka meminta diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Pemerintah bergeming. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syarifuddin menegaskan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat seleksi CPNS bisa mengikuti seleksi PPPK.

"Sesuai Undang-undang ASN, tak boleh ada lagi rekrutmen guru atau aparat sipil negara honorer, karena rekrutmen ASN dilakukan melalui seleksi yang kredibel, akuntabel, dan transparan,” katanya di Kantor KemenPAN RB, Jumat (28/9/2018).

Satriwan menilai kebijakan PPPK membuat guru honorer usia tua bisa bernapas lega sebab tes seleksinya tidak terbatas untuk guru honorer usia muda.

Meski demikian ia mengkritik banyaknya guru honorer K2 yang mengikuti seleksi PPPK namun sampai sekarang belum menerima hasilnya. “Ini berdasarkan laporan teman-teman. Salah satunya seorang guru di salah satu SMA negeri di Bogor.”

Di sisi lain Ramli memandang proses seleksi PPPK sudah berjalan cukup transparan. Catatannya ialah soal-soal tesnya bisa lebih spesifik untuk mengukur kemampuan guru di masing-masing bidang. Baginya, sistem komputerisasi saja tidak cukup.

Ramli mencontohkan guru bahasa Inggris yang perlu dites secara verbal karena banyak yang belum memiliki kemampuan berbicara bahasa Inggris yang baik. Demikian juga guru agama mengenai kemampuan khotbah Jumat dan lain-lain.

Wacana nasib guru di Indonesia bukan hanya soal kesejahteraan, mengutip Satriawan, tapi juga kompetensi. Sayangnya, ia menilai program-program peningkatan kompetisi guru dalam lima tahun belakangan masih memakai pola-pola lama yang serupa dengan yang dijalankan pada era Orde Baru.

“Guru dari daerah dibawa ke Jakarta, diceramahi selama dua tiga hari, lalu pulang. Bentuknya secara massal dan sporadis. Yang dibahas adalah isu yang ramai, seperti Kurikulum 2013 atau soal HOTS, dikasih modul, selesai. Ini pun tidak tersebar merata.”

FSGI menawarkan beberapa poin penting. Pertama, program peningkatan kompetensi guru mesti difokuskan pada konten, bukan durasi pelatihan. Oleh sebab itu pengisi materinya adalah pakar dan pelaku pendiidkan yang disesuaikan dengan bidang keilmuannya, bukan birokrat.

Kedua, program bisa disesuaikan dengan kebutuhan guru di lapangan. Artinya, bisa berbeda-beda di tiap daerah. Ketiga, program mesti berkelanjutan. Keempat, harus berdampak pada peningkatan prestasi siswa. Satu tambahan lagi: program harus evaluatif, yang tidak lagi per daerah, tapi mulai per individu.

Infografik Honorer Nasibmu Kini

Infografik Honorer, Nasibmu Kini. tirto.id/Sabit

Satriwan dan Ramli sadar problem guru honorer tidak berada pada pundak pemerintah pusat semata. Pemerintah daerah yang political will-nya rendah disasar sebagai faktor utama lain. Akarnya ada pada penyediaan dana pendidikan yang rendah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Bahkan ada yang porsi untuk pendidikannya hanya lima persen dari total APBD. Pemetaan banyak yang belum matang. Kemendagri sebenarnya bisa koordinasi, menegur daerah yang anggarannya kecil sampai kurang menyejahterakan guru honorer,” ujar Satriawan.

Ia melanjutkan skema pembayaran gaji guru honorer hingga minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMR). DKI Jakarta disebut sudah melakukan hal ini. Sayangnya kemungkinan untuk dicontoh daerah lain terkendala status istimewa Jakarta hingga tingkat pendapatannya memang jauh melampaui daerah lain.

Ramli meminta pemerintahan Jokowi ke depan memprioritaskan kejelasan status guru sekolah dasar. Guru SD menurutnya golongan pendidik paling pokok karena rusak maupun suksesnya pendidikan di level pendidikan menengah dan tinggi disokong dari pendidikan dasarnya.

“Angkatlah, jika tidak ke PNS ya PPPK.”

Ramli kemudian mengutip visi Jokowi yang berharap pengangguran di Indonesia bisa berkurang melalui peningkatan kemampuan di bidang vokasi, terutama bagi mereka melanjutkan pendidikan di sekolah menengah kejuruan (SMK).

“Tapi kan percuma juga jika gurunya juga tidak produktif. Salah satunya disebabkan oleh ketidakjelasan statusnya, alias masih honorer. Kadang latar belakangnya apa, tapi mengajarnya apa,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait GURU HONORER atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Ivan Aulia Ahsan