tirto.id - "Saya mendapatkan banyak sekali intimidasi dari pihak sekolah," kata Rumini (44), seorang guru honorer di SDN Pondok Pucung 02, Tangerang Selatan kepada reporter Tirto, Ahad (30/6/2019). Rumini juga akhirnya dipecat pada 3 Juni 2019 setelah mengabdi selama tujuh tahun.
Alasan pemecatan, kata Rumini, karena dia adalah satu-satunya guru yang mengkritik praktik pungutan liar (pungli) serta penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut. Pihak sekolah mulai frontal mengintimidasinya sejak pertengahan tahun lalu.
Menurut Rumini, pihak sekolah kerap meminta uang kepada orangtua siswa untuk berbagai kebutuhan yang sebenarnya sudah ditanggung kas operasional sekolah melalui BOS. Misalnya tagihan sebesar Rp200-Rp300 ribu untuk perbaikan sekolah. Berdasarkan Permendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan BOS Reguler, segala perbaikan infrastruktur disediakan pemerintah lewat dana BOS, tepatnya pada pos anggaran pengadaan sarana dan pengerjaan fisik.
Ada pula pungutan yang mengada-ada. Misalnya tagihan Rp20 ribu untuk mata pelajaran komputer yang sebenarnya kadang ada, kadang tidak.
"Saya sering menemukan hal aneh. Mulai dari awal saya masuk, saya minta daftar data anak di kelas. Tapi ada beberapa nama yang tidak ada di kelas, saya mempertanyakan anak ini, anak yang mana? Itu kasus yang sudah lama sekitar tahun 2012," katanya, menjelaskan keanehan lain.
Kemudian ada pula praktik jual beli buku paket sekolah hampir Rp400 ribu. Rumini lebih memilih meminta siswanya fotokopi. Ini ia lakukan pada 2015 lalu, ketika dipercaya sebagai wali kelas IV.
"Karena saya mempersilakan siswa untuk memfotokopi, akhirnya saya ditegur pihak sekolah."
Selain yang sudah disebut di atas, banyak kasus penyimpangan lain, kata Rumini. Saking banyaknya, ia tak bisa mengungkapnya satu-per satu. Bahkan ia mengatakan kalau praktik demikian sulit dibongkar dalam waktu singkat karena dilakukan secara "terstruktur dan sistematis."
Rumini mengaku alih-alih didukung rekan-rekan seprofesinya, dia malah dikucilkan.
"Bahkan ada PNS senior yang bilang ke saya untuk tidak ikut campur," akunya.
Meski sudah dipecat, Rumini mengaku akan memperjuangkan apa yang dia yakini. Dia bilang punya bukti-bukti yang bisa menunjukkan kebenaran klaimnya.
Dipecat Karena Masalah Etik
Kami mencoba mengkonfirmasi tuduhan-tuduhan ini ke Kepala Sekolah SDN Pondok Pucung 02 Tangerang Selatan, Suriah, namun tidak ada jawaban. Telepon reporter Tirto sempat diangkat, Ahad (30/6/2019) kemarin, tapi yang bersangkutan tak menjawab. Hanya terdengar orang-orang berbicara.
Namun berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan Taryono, Rumini dipecat karena dia dianggap melanggar etika dan kurang sopan. Rumini juga diklaim kerap tidak mengajar.
"Kami mendapat laporan soal adanya pelanggaran etika yang dilakukan salah satu guru di SDN Pondok Pucung 02," kata Taryono kepada reporter Tirto, Senin (1/7/2019).
Dinas mendapat laporan langsung dari sekolah. Setelah itu dinas bertemu pihak sekolah, juga Rumini.
"Sudah dilakukan pembinaan dan teguran, tapi tak ada perubahan. Maka kemudian dilakukan pemutusan hubungan kerja," jelas Taryono.
Terkait pungli itu, hari ini Dinas mendatangi SDN Pondok Pucung 02 untuk melakukan investigasi. Sebagaimana dilaporkan Kompas, Dinas berkesimpulan tuduhan Rumini tidak benar. Kesimpulan ini didapat setelah Dinas bertemu kepala sekolah, dewan komite, dan beberapa guru di ruang guru selama satu jam.
Menurut Kompas, pertemuan itu berlangsung tertutup. Dinas juga tidak memeriksa ruangan lain atau minimal bertanya ke siswa.
"Semuanya sudah clear. Tidak ada tuduhan pungli," kata Kepsek Suriah.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino