tirto.id - Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim merespons pemecatan guru honorer bernama Rumini (44) lantaran diduga bersikap kritis terhadap kebijakan sekolah tempatnya bekerja.
"Dipecatnya guru honorer karena dugaan membongkar praktik pungli ini sangat kami sayangkan," ujarnya kepada Tirto, Senin (1/7/2019).
Menurutnya, sekolah seharusnya memberikan ruang berekspresi bagi guru atau siswa yang kritis dan kreatif. Terlebih lagi, guru dilindungi oleh UU Guru dan Dosen, PP tentang Guru, serta Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
"Justru sesuai dengan Permendikbud tadi, guru sebenarnya berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah termasuk organisasi guru," ujarnya.
Satriwan pun mengimbau para guru untuk bergabung di organisasi guru, agar bisa memperoleh pelindungan profesi dari organisasi yang diikutinya tersebut.
"Di sinilah pentingnya para guru untuk bergabung dalam organisasi profesi guru, agar mendapatkan perlindungan profesi dari organisasi," ucapnya
Berkenaan dengan itu, ia meminta agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi profesi melakukan investigasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Jika benar guru honorer tersebut membongkar praktik pungli di sekolah, maka justru seharusnya guru tersebut mendapatkan apresiasi," kata Satriwan.
Pemecatan Guru Rumini (44) sebagai guru honorer di SDN 02 Pondok Pucung, Kota Tangerang Selatan viral, hal itu karena sikapnya yang mengkritisi modus para guru yang melakukan jual-beli buku paket belajar kepada siswa.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno