Presiden Joko Widodo membuat peraturan yang memungkinkan tenaga honorer berusia lebih dari 35 tahun diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Nama aturannya: Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini menjadi isu yang banyak diperbincangkan, ada yang mengatakan ini hanya siasat politik bagi kubu Jokowi pada pilpres 2019 mendatang. Namun, bagi para guru honorer ini merupakan sebuah jawaban dari doa-doa mereka selama ini.
Yuk baca berita selengkapnya hanya di bawah sini ya!
Jokowi: Kini Tenaga Profesional dan Honorer Bisa Direkrut Jadi PNS
Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS, Tapi Masalah Tidak Selesai Seketika
Hal ini menjadi isu yang banyak diperbincangkan, ada yang mengatakan ini hanya siasat politik bagi kubu Jokowi pada pilpres 2019 mendatang. Namun, bagi para guru honorer ini merupakan sebuah jawaban dari doa-doa mereka selama ini.
Yuk baca berita selengkapnya hanya di bawah sini ya!
Jokowi: Kini Tenaga Profesional dan Honorer Bisa Direkrut Jadi PNS
Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS, Tapi Masalah Tidak Selesai Seketika
Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN JOKOWI-JK atau tulisan lainnya dari Riva
Kontributor: Putri Avi Nursasi
Editor: Riva
Editor: Riva