tirto.id - Pemerintah tengah mengkaji sistem kerja bergilir bagi Aparatur Sipil Negara dan pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sistem kerja bergilir itu diperlukan untuk membatasi jarak antar-penumpang di angkutan umum serta menghindari terjadinya penumpukan orang menyesuaikan dengan aturan protokol kesehatan COVID-19.
Nantinya kajian itu akan ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan (SK) bersama dengan Surat Edaran Kemenpan-RB, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja di bawah koordinasi Kemenko PMK dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Kementerian PAN-RB sudah menggelar rapat koordinasi dengan kementerian terkait untuk mengkaji bagaimana penerapan sistem kerja bergilir untuk diterapkan dalam kondisi new normal.
Tjahjo mengatakan dalam rapat koordinasi itu, pemerintah sepakat untuk membagi giliran kerja menjadi dua, namun pihaknya masih melakukan kajian seperti apa kebijakan jam kerja bergilir yang efektif dalam membatasi jumlah penumpang angkutan umum, serta hari apa saja yang dapat diterapkan sistem kerja bergilir.
Untuk itu, pemerintah melibatkan hasil survei PT Kereta Api Indonesia dan beberapa BUMN, serta meminta masukan dari Korps Lalu Lintas, TNI-Polri, serta pihak-pihak swasta. Hal itu mengingat sistem kerja bergilir itu tak hanya diterapkan dalam lingkup ASN dan BUMN, tetapi juga dilakukan oleh perusahaan swasta.
"Ada sif pertama dan sif kedua, tinggal diatur nanti jam-nya, jam 7 (mulai sif) ataukah jam 9, sampai jam berapa nanti, akan dibahas bersama antara Gugus Tugas, Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, dan oleh BNPB. Termasuk harinya, apakah bisa setiap hari, atau diambil hari-hari tertentu saja. Ini akan sangat-sangat penting,” ujar Tjahjo dalam pesan video dikutip dari Antara, Jumat (12/6/2020).
Mantan Menteri Dalam Negeri itu mengatakan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 meminta agar Kemenpan-RB segera menyelesaikan kajian. Hal ini agar Surat Keputusan tentang sistem kerja bergilir itu bisa secepatnya dikeluarkan.
SK itu juga, kata Tjahjo, nanti akan terikat dengan sejumlah provinsi lain di luar DKI Jakarta maupun Kabupaten/ Kota yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara bertahap atau PSBB transisi.
"Karena protokol kesehatan itu harus disiplin kuncinya. Ini yang kemarin diarahkan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kepada kami semuanya, untuk segera mempersiapkan sistem kerja sif itu dengan baik," ujarnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto