Menuju konten utama

Jelang New Normal: AP II Klaim Jumlah Penumpang Pesawat Mulai Naik

PT Angkasa Pura II (Persero) menyatakan masa transisi sejak 8 Juni 2020 lalu, jumlah penumpang pesawat rute domestik dan internasional mulai merangkak naik.

Jelang New Normal: AP II Klaim Jumlah Penumpang Pesawat Mulai Naik
Aktivitas di lobi Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3, Jumat (16/3/18). Tirto.id/Hafitz Maulana.

tirto.id - President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan pada masa adaptasi yang dimulai pada 8 Juni 2020, jumlah penumpang pesawat rute domestik dan internasional mulai merangkak naik.

“Perlahan, jumlah penumpang kembali naik dan stakeholder di bandara tetap menjaga prosedur dijalani secara ketat," jelas dia dalam keterangan resmi, (Kamis 11/6/2020).

Ia menjelaskan 19 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II, jumlah penumpang pada 8 Juni dan 9 Juni rata-rata ada sekitar 7.000 penumpang setiap harinya.

Selanjutnya, pada 10 Juni meningkat menjadi sekitar 14.700 penumpang, di mana pada tanggal itu khusus Bandara Soekarno-Hatta mencapai 6.038 penumpang.

Ia memberi contoh, misalnya maskapai Lion Air yang juga sudah kembali beroperasi. Kemudian menyusul Garuda Indonesia dan Citilink juga sudah mengonfirmasi akan kembali operasi.

Ada pula AirAsia Indonesia juga akan terbang mulai 19 Juni 2020.

"Jumlah penumpang memang masih jauh lebih rendah dibandingkan saat kondisi normal, namun sudah mulai bergairah kembali di masa adaptasi ini,” ujar dia.

Peningkatan juga terjadi di angkutan kargo. Pada 10 Juni 2020, volume kargo mencatatkan angka tertinggi sepanjang Juni ini dengan 1,65 juta kilogram. Khusus Soekarno-Hatta pada tanggal itu volume kargo mencapai 1,2 juta kilogram.

“Angkutan kargo di tengah pandemi COVID-19 ini memang yang paling terjaga. Seluruh bandara PT Angkasa Pura II juga fokus dalam penanganan kargo ini,” jelas dia.

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 07/2020, calon penumpang pesawat harus melengkapi surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Tes dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Pembatasan kapasitas penumpang pesawat yang sempat maksimal 50%, kini ditingkatkan maksimal 70% sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13/2020. Secara bertahap, kapasitas maksimal penumpang kan kembali ditingkatkan lagi.

Baca juga artikel terkait NEW NORMAL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri