Menuju konten utama

Protokol Kesehatan Olahraga Era New Normal Diterbitkan Kemenpora

Protokol kesehatan yang diterbitkan Kemenpora terkait kegiatan olahraga pelatnas/pelatda, kejuaraan, serta kegiatan olahraga rekreasi.

Protokol Kesehatan Olahraga Era New Normal Diterbitkan Kemenpora
Menpora Zainudin Amali (kanan) didampingi Sesmenpora Gatot S Dewa Broto memberikan keterangan pers terkait terpilihnya Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 di Kemenpora, Jakarta, Kamis (24/10/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

tirto.id - Kemenpora menerbitkan protokol kesehatan olahraga era new normal sebagai modal untuk memulai kembali aneka kegiatan olahraga di tengah pandemi COVID-19.

Diterbitkan di Jakarta pada Kamis (11/6/2020), protokol kesehatan dengan nomor 6.11.1/Menpora/VI/2020 itu mengatur panduan umum seperti menjaga jarak, penggunaan masker, dan semacamnya.

Protokol tersebut juga menjelaskan aturan tentang tiga jenis kegiatan olahraga, yaitu pelatnas/pelatda, kejuaraan, serta kegiatan olahraga rekreasi.

“Ini sebagai panduan umum, karena karakter tiap cabor [cabang olahraga] kan berbeda-beda. Akan tetapi, cabor tetap wajib mematuhi pedoman ini karena dalam beberapa hal aturannya cukup rinci, meskipun mereka punya aturan kesehatan sendiri,” ujar Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, dikutip dari Antara, Jumat (12/6/2020).

Terkait protokol kesehatan itu, Kemenpora membagi pelaksanaan kegiatan olahraga dalam tiga tahapan.

Tahap pertama, kegiatan boleh dilangsungkan kembali oleh tiap induk cabang olahraga individu tetapi tetap menjalankan protokol pencegahan COVID-19, salah satunya melalui tes PCR.

"Pelatnas/pelatda/pelatprov/pelatkab/pelatkot dan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga khusus individu," demikian isi surat edaran tersebut.

Sementara kegiatan olahraga tim baru masuk dalam tahap kedua. Tahap kedua juga menjelaskan tentang uji kegiatan kejuaraan khusus dalam negeri.

Saat memasuki tahap kedua, kompetisi olahraga dapat kembali digelar jika sudah mendapat izin dari pemerintah. Kompetisi juga dilakukan secara terbatas dan tertutup, alias tanpa penonton. Sebelum menggelar kejuaraan semua atlet termasuk ofisial wajib menunjukkan hasil tes PCR dan diukur suhu tubuh.

Menggelar kompetisi dengan kehadiran penonton baru bisa dilakukan saat sudah memasuki tahap ketiga. Dalam periode ini Kemenpora juga sudah bisa mengizinkan uji coba kompetisi dalam maupun luar negeri. Meski demikian jumlah penonton tetap dibatasi, yakni maksimal hanya 30 persen dari kapasitas venue yang digunakan.

Tak hanya itu, penonton yang diperbolehkan datang harus memenuhi syarat seperti berusia 17 tahun sampai 45 tahun, termasuk wajib menunjukkan hasil tes PCR.

Meskipun demikian, Kemenpora belum menjabarkan secara detail terkait kapan waktu pelaksanaan dari setiap tahapan. Hal ini dikarenakan waktu pelaksanaan masih disesuaikan dengan perkembangan terkini dari situasi pandemi, serta kebijakan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Secara lebih lanjut, kegiatan olahraga nasional bakal mendapat pantauan rutin dari KOI, KONI, dan unsur Dispora terkait.

Baca juga artikel terkait NEW NORMAL atau tulisan lainnya dari Oryza Aditama

tirto.id - Olahraga
Kontributor: Oryza Aditama
Penulis: Oryza Aditama
Editor: Ibnu Azis