Menuju konten utama

KPK Periksa Eks Sesmenpora terkait Formula E

Gatot mengatakan dirinya ke KPK untuk memberikan klarifikasi terkait masalah pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E.

KPK Periksa Eks Sesmenpora terkait Formula E
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI dengan terdakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI. Ia diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (16/6/2022).

"Informasi yang kami terima benar, yang bersangkutan dipanggil untuk permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, Gatot telah hadir dan saat ini masih dimintai keterangan tim penyelidik. Sementara itu, Gatot membenarkan dia akan dimintai klarifikasi soal penyelenggaraan Formula E.

"Diminta untuk memenuhi panggilan dari KPK karena 3 hari yang lalu baru saja ada surat dari KPK agar saya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dengan masalah pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E," ujar Gatot saat tiba di Gedung KPK.

Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta rekomendasi kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait penyelenggaraan Formula E.

"Bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari Pak Gubernur kepada Pak Menpora untuk menerbitkan rekomendasi dan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK, itu saja poinnya," ucap Gatot.

Namun, kata dia, di dalam rekomendasi itu disebutkan bahwa penyelenggaraan Formula E tidak boleh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Karena ada permohonan dari pihak gubernur, begitu tetapi dengan catatan disebutkan di dalam surat rekomendasi itu, tidak boleh menggunakan anggaran APBN, pusat tidak akan membantu," pungkas Gatot.

Baca juga artikel terkait FORMULA E

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky