tirto.id -
Presiden RI Joko Widodo menyampaikan, Kebijakan Satu Peta merupakan salah satu program prioritas dalam pelaksanaan Nawa Cita.
Dengan adanya Kebijakan Satu Peta ini, perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin dan hak atas tanah, serta berbagai kebijakan nasional dapat mengacu pada data spasial yang akurat.
“Kebijakan Satu Peta inilah yang akan dijadikan dasar perencanaan untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di masa depan,” ujar Jokowi saat meluncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melaporkan, 83 dari total 85 peta tematik (98%) dari 19 Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) di 34 provinsi telah selesai dilakukan kompilasi dan integrasi.
Artinya, saat ini hanya tinggal dua peta tematik yang belum tersedia. Pertama, Peta Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) yang sedang dalam proses penetapan. Kedua, Peta Batas Administrasi Desa dan Kelurahan yang sedang difasilitasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan perlu ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah untuk penetapannya.
"Peta-peta tematik hasil integrasi tersebut telah diunggah ke dalam Geoportal Kebijakan Satu Peta, dan sudah dapat diakses oleh K/L maupun Pemda sejak peluncuran ini," tutur Darmin dalam kesempatan yang sama.
Salah satu tantangan yang perlu segera diselesaikan dalam program tersebut, lanjut Darmin, adalah tumpang tindih pemanfaatan lahan. Berdasarkan hasil identifikasi dari Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) untuk Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan telah selesai.
Ke depannya, kegiatan sinkronisasi tersebut akan dilanjutkan untuk pulau-pulau lainnya hingga dapat diselesaikan untuk seluruh Indonesia di tahun 2019.
"Sebagai salah satu upaya penyelesaian isu tersebut, pemerintah juga menyusun Buku Pedoman Sinkronisasi. Buku ini memuat langkah-langkah penyelesaian tumpang tindih yang inklusif," imbuhnya.
Kemudian, lanjut Darmin, sebagian besar K/L Walidata dan Pemda kini telah memiliki Simpul Jaringan yang terhubung dengan Geoportal Kebijakan Satu Peta. Tata cara operasional Geoportal tersebut tertuang dalam Buku Pedoman Geoportal Kebijakan Satu Peta.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri