tirto.id - Gugurnya tiga orang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon menyisakan satu pertanyaan besar: apakah nyawa prajurit tanah air sepadan dengan citra nasional yang diperoleh dari pengiriman pasukan penjaga perdamaian ke negara lain?
Sejak Indonesia pertama kali mengirim prajuritnya untuk pasukan perdamaian PBB atau yang disebut Kontingen Garuda (Konga) pada 1957, sudah banyak terjadi insiden yang berujung pada tewasnya prajurit TNI. Berdasarkan data United Nations Peacekeeping sampai dengan akhir Februari 2026, tercatat sudah ada 46 orang prajurit Indonesia yang gugur saat menjalankan misi perdamaian.
Angka tersebut bertambah setelah Praka Farizal Rhomadhon, Kapten Inf. Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan gugur pada Minggu (29/3/2026) dan Senin (30/3/2026). Mereka gugur dalam dua insiden serangan yang berbeda di Lebanon bagian selatan.
Insiden itu terjadi di tengah meningkatnya eskalasi konflik antara militer Israel dan kelompok Hizbullah.
Selain korban meninggal dunia, serangan Israel ke markas United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) dan rombongan kendaraan pasukan Indonesia juga menyebabkan beberapa prajurit terluka. Lettu Sulthan Wirdean Maulana, Praka Rico Pramudia, dan Praka Deni Rianto dilaporkan mengalami luka berat. Sementara itu, Praka Bayu Prakoso dan Praka Arif Kurniawan mengalami luka ringan.
Kabar gugurnya tiga prajurit Indonesia itu memicu amarah publik sekaligus seruan untuk menarik pasukan Indonesia dari UNIFIL. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bahkan mengusulkan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan penarikan pasukan TNI dari misi perdamaian imbas insiden tersebut.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengatakan usulan tersebut mengemuka karena situasi keamanan yang dinilai semakin membahayakan keselamatan personel TNI yang bertugas.
Menurut Muzani, pemerintah sudah seharusnya mempertimbangkan penarikan pasukan apabila tak ada jaminan keselamatan bagi prajurit TNI. Selain itu, MPR juga mendesak Dewan Keamanan (DK) PBB untuk segera melakukan penyelidikan dan menjatuhkan sanksi terhadap Israel atas serangan tersebut.
“Sesuai dengan konstitusi yang memerintahkan untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, agar Indonesia menarik pasukannya dalam misi perdamaian tersebut karena ini adalah daerah yang membahayakan baik keselamatan TNI, seperti yang terjadi di Lebanon Selatan ini,” ujar Muzani dalam konferensi pers di Gedung MPR, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, turut mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penarikan pasukan TNI dari Lebanon. Dave menilai, insiden tersebut menjadi momentum evaluasi terhadap keberadaan pasukan TNI dalam misi perdamaian di Lebanon. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa situasi belum kondusif untuk menjalankan mandat penjaga perdamaian.
Dave menegaskan mandat utama kehadiran TNI dalam misi internasional adalah menjaga perdamaian. Namun, jika realitas di lapangan justru menunjukkan intensitas konflik yang tinggi, maka fungsi tersebut dinilai tidak dapat berjalan optimal. Politikus Partai Golkar itu juga menekankan pentingnya investigasi mendalam atas insiden serangan tersebut guna memastikan kejelasan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
“Maka itu, bilamana kondisinya ini memang tidak bisa dinyatakan aman, sebaiknya pemerintah melakukan penarikan ataupun juga evaluasi terhadap keberadaan prajurit kita di Lebanon,” ujar Dave di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Sampai saat ini, pemerintah melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan bahwa usulan penarikan pasukan TNI dari Lebanon masih belum menjadi pembahasan lebih lanjut. Meski begitu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk sangat keras serangan Israel yang menewaskan tiga prajurit TNI di dua lokasi berbeda di Lebanon bagian selatan itu.
Dalam keterangan resminya, Kemlu menegaskan dua insiden serangan itu tidak dapat dipandang sebagai kejadian yang terpisah, melainkan mencerminkan situasi keamanan yang semakin memburuk di Lebanon bagian Selatan. Operasi militer Israel yang terus berlangsung telah menempatkan pasukan penjaga perdamaian PBB berada dalam risiko yang sangat serius.
Pemerintah Indonesia juga menyerukan dilakukannya penyelidikan segera, menyeluruh, dan transparan untuk mengungkap fakta, termasuk kronologi kejadian serta pihak yang bertanggung jawab, dan menegaskan bahwa akuntabilitas penuh harus ditegakkan.
“Indonesia terus mengutuk keras serangan Israel di Lebanon selatan, yang secara signifikan meningkatkan risiko yang dihadapi oleh peacekeepers PBB serta melemahkan pelaksanaan mandat UNIFIL sebagaimana diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan 1701 (2006),” tulis Kemlu dalam keterangan resminya.
Dalam Sidang Darurat DK PBB yang digelar pada Selasa (31/3/2026), Indonesia melalui Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Umar Hadi, juga menuntut diadakannya investigasi langsung oleh PBB atas serangan yang menimpa pasukan penjaga perdamaian Indonesia itu. Umar berharap PBB langsung mengambil langkah investigasi dan tak sekedar mendengar alasan-alasan dari Israel.
Pernyataan itu tidak hanya mencerminkan dorongan akuntabilitas, tetapi juga penolakan terhadap narasi sepihak atas insiden yang menewaskan tiga prajurit Indonesia dan melukai lima lainnya. Umar Hadi menegaskan bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius hukum internasional.
Umar juga menilai bahwa eskalasi kekerasan di Lebanon tidak terlepas dari rangkaian serangan militer Israel yang berulang kali melanggar kedaulatan negara tersebut.
“Pemerintah dan rakyat Indonesia menyampaikan duka, kemarahan, dan frustrasi yang mendalam atas serangan terhadap pasukan pemelihara perdamaian Indonesia,” ujarnya.
Mengapa Indonesia Mengirim Pasukan Penjaga Perdamaian?
Data resmi UN Peacekeeping sampai dengan 30 Maret 2026, Indonesia berada pada peringkat pertama sebagai negara yang paling banyak mengirim pasukan ke UNIFIL. Jumlah pasukan Indonesia di lembaga yang dibentuk pada Maret 1978 itu mencapai 755 orang.
Pada Maret 1978, konflik antara Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Israel membuat negara Zionis itu melakukan invasi ke wilayah selatan Lebanon. Tak sampai sepekan operasi berjalan, 100.000 hingga 250.000 warga Lebanon terpaksa mengungsi. Sebanyak 1.100 hingga 2.000 warga sipil Lebanon dan pejuang Palestina dibunuh, sementara 20 tentara Israel terbunuh.
Invasi yang dikenal sebagai Operasi Litani itu kemudian dinyatakan PBB sebagai pelanggaran kedaulatan Lebanon oleh Israel. Dewan Keamanan PBB kemudian meminta Israel menarik mundur pasukannya dan membentuk UNIFIL sebagai penjamin perdamaian di kawasan perbatasan.
UNIFIL kemudian diberikan mandat untuk mengonfirmasi penarikan pasukan Israel dari Lebanon, memulihkan perdamaian dan keamanan internasional, serta membantu Lebanon mengembalikan dan memperkuat otoritasnya di kawasan terdampak.
Indonesia mulai mengirimkan pasukan ke UNIFIL pada 2006, yakni melalui Konga XXIII-A atau biasa dikenal dengan INDOBATT. Konga XXIII-A terdiri dari 850 personel Satuan Tugas Batalyon Infanteri Mekanisasi. Kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengirim Konga ke Lebanon didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2006.
Jauh sebelum itu, Indonesia telah mengirimkan 559 pasukan perdamaian melalui Konga pada 1957 saat terjadi konflik di Terusan Suez yang melibatkan Mesir, Israel, Inggris, dan Prancis. Setelahnya, Indonesia kerap mengirimkan pasukan ke berbagai operasi penjagaan perdamaian PBB, seperti United Nations-African Union Mission in Darfur (UNAMID), United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in the Central African Republic (MINUSCA), United Nations Organization Stabilization Mission in the Democratic Republic of the Congo (MONUSCO), United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in Mali (MINUSMA), dan masih banyak lainnya.
Indonesia melakukan pengiriman pasukan perdamaian ke berbagai misi perdamaian PBB sesuai dengan amanat konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi: “...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Ketentuan mengenai pengiriman maupun penarikan pasukan perdamaian Indonesia juga sudah diatur jelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian. Dalam Pasal 6 Perpres tersebut, dituliskan bahwa pengiriman pasukan perdamaian harus memperhatikan kepentingan nasional, pertimbangan politis, sampai keamanan dan keselamatan personel.
Selanjutnya dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa penarikan pasukan perdamaian dapat dilakukan apabila telah terdapat perubahan mandat dari PBB, terjadi perubahan situasi politik dan keamanan di daerah misi, atau adanya kebutuhan dalam negeri.
Terlepas dari berbagai risiko yang dihadapi personel di daerah misi, tak bisa dimungkiri bahwa pengiriman pasukan perdamaian telah membuat Indonesia memiliki daya tawar tinggi sebagai negara middle power yang konsisten menyuarakan perdamaian dunia di panggung global.
Dosen Hubungan Internasional Universitas Parahyangan, Ignasius Loyola Adhi Bhaskara atau akrab dipanggil Aska, mengatakan pengiriman pasukan perdamaian melalui Konga menjadi salah satu strategi soft power Indonesia dalam politik internasional.
Meskipun memiliki berbagai keuntungan bagi reputasi politik internasional, Indonesia tidak boleh tinggal diam ketika ada prajuritnya yang tewas saat menjalani misi perdamaian di negara lain. Aska menyatakan bahwa pemerintah harus bersikap tegas terhadap Israel di pelbagai forum internasional setelah insiden tersebut.
Salah satu bentuk ketegasan yang bisa dilakukan Indonesia adalah mengonsolidasikan kekuatan Negara-Negara Selatan (Global South) di berbagai forum internasional untuk mendorong penerapan sanksi terhadap Israel, apabila mereka telah terbukti lalai dalam melakukan operasi militer di Lebanon.
“Konsolidasi negara-negara selatan menjadi penting di saat situasi seperti ini. Karena negara-negara lesser power dapat meneguhkan posisinya dalam sistem internasional jika memiliki suara yang satu dan kuat. Semangat inilah yang sebenarnya sempat dibawa dalam gerakan non-blok dengan Indonesia sebagai salah satu motor utamanya,” kata Aska saat dihubungi Tirto, Rabu (1/4/2026).
Selain itu, Aska juga menekankan pentingnya melakukan reformasi terhadap sistem perdamaian global, termasuk terhadap DK PBB. Komposisi kekuatan global yang ada di dalam DK PBB saat ini disebutnya sangat timpang sehingga membuat negara-negara adidaya memiliki privilese lebih dalam mengatur sistem internasional.
Haruskah Indonesia Menarik Pasukan Dari Lebanon?
Pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, memandang insiden tewasnya tiga prajurit TNI yang bertugas di bawah bendera UNIFIL sebagai momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap misi perdamaian yang dilakukan pasukan Indonesia di Lebanon.
Menurutnya, evaluasi itu harus dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Indonesia, UNIFIL, dan DK PBB, guna melihat sejauh mana efektivitas dari misi perdamaian yang telah diikuti Indonesia sejak 2006 itu.
Sebab, Connie menyebut karakter misi perdamaian di Lebanon Selatan saat ini bukan hanya sekadar misi penjagaan perdamaian (peacekeeping) biasa, melainkan sudah bertransformasi menjadi misi penegakan perdamaian (peace enforcement) seiring dengan eskalasi konflik yang terjadi.
Dengan mempertimbangkan perubahan karakter misi dan eskalasi situasi keamanan di Lebanon Selatan, maka pemerintah bisa memutuskan apakah pengiriman pasukan TNI masih perlu diteruskan atau tidak. Jika tidak, maka penarikan sementara pasukan TNI menurutnya menjadi suatu opsi yang masuk akal.
“Kalau terjadi insiden baru, misalnya, maka menurut saya penarikan sementara atau bagaimana kita mengurangi kontingen itu jadi opsi yang sangat rasional dan bertanggung jawab,” ucap Connie kepada Tirto, Rabu (1/4/2026).
Bagi Connie, menarik pasukan perdamaian TNI dari UNIFIL bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap komitmen internasional Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia. Melainkan, opsi itu adalah bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan bagi para prajuritnya.
Selain itu, penarikan pasukan TNI dari Lebanon Selatan juga akan menjadi kesempatan untuk melakukan reformasi mandat UNIFIL agar menjadi semakin realistis. Penarikan pasukan juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan peningkatan kapasitas perlindungan pasukan di lapangan.
Tekanan dari publik domestik untuk melakukan penarikan pasukan TNI dari UNIFIL juga perlu diakomodasi dengan baik, terutama dengan mengacu pada hasil analisis risiko manfaat yang komprehensif.
“Dalam konteks ini, kita enggak bicara bijak atau tidak kita menarik pasukan, tapi bagaimana keputusan kontingen harus didasarkan pada analisa risiko manfaat,” sebutnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies (CISS), Ngasiman Djoyonegoro, menilai langkah yang paling bijak bagi pemerintah saat ini adalah tetap mempertahankan personel Konga di UNIFIL, tetapi dengan turut memperhatikan unsur keamanan dan perlindungan personel yang mumpuni.
Ngasiman menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam misi perdamaian seperti UNIFIL tetap krusial untuk menjaga legitimasi internasional dan memperkuat peran Indonesia sebagai middle power dalam perdamaian global. Namun, pemerintah tak boleh mengacuhkan penguatan perlindungan pasukan serta evaluasi aturan keterlibatan pasukan TNI di Lebanon Selatan.
“Misalnya, meningkatkan dukungan intelijen dan teknologi untuk meminimalkan risiko keamanan prajurit di lapangan,” ujar Ngasiman saat dihubungi Tirto, Rabu.
Dia juga menyebut penarikan pasukan TNI dari UNIFIL dapat dilakukan hanya apabila telah terjadi eskalasi konflik secara ekstrem di lapangan. Untuk sementara waktu, ia merekomendasikan pemerintah untuk melakukan reposisi terbatas, atau pengurangan kontingen di area operasi.
“Pemerintah sambil terus berkomunikasi dengan masyarakat secara terbuka,” tuturnya.
“Lampu Kuning” Sebelum Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Insiden di Lebanon Selatan semakin menebalkan peringatan terhadap pemerintah sebelum akhirnya benar-benar memutuskan untuk mengirim ribuan prajurit Indonesia ke Gaza, Palestina, dalam rangka misi penjagaan perdamaian di bawah bendera International Stabilization Force (ISF) yang juga menjadi bagian dari Board of Peace (BoP).
Terlebih lagi, situasi keamanan di Gaza dinilai jauh lebih dinamis dan rentan jika dibandingkan dengan Lebanon. Pengamat militer dan pertahanan, Connie Bakrie, menuturkan apabila Indonesia mengirimkan pasukan perdamaian ke Gaza, risiko yang dihadapi bukan hanya pada aspek operasional, melainkan juga politik.
Pasalnya, BoP yang dipimpin langsung oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memiliki implikasi geopolitik yang begitu tinggi. Keterlibatan Indonesia di dalamnya akan semakin memudarkan citra politik bebas aktif dan membuat pasukan yang dikirim ke Gaza sangat rentan menjadi korban.
“Gaza ini teater konfliknya jauh lebih kompleks, lebih volatil, lebih heboh daripada UNIFIL saat ini,” tegas Connie.
Insiden tewasnya prajurit TNI di Lebanon juga, menurut Connie, harus menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk lebih menyadari bahwa pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza lewat mekanisme BoP bukanlah prioritas utama untuk saat ini.
Dia menjelaskan masih ada banyak hal yang seharusnya dijadikan prioritas utama oleh pemerintah di sektor militer dan pertahanan. Misalnya melakukan modernisasi pertahanan, memitigasi potensi ancaman keamanan di Laut Natuna, sampai meningkatkan kekuatan keamanan maritim di kawasan.
“Jadi, sebelum memperluas komitmen ekspedisioner ke arah Gaza dan lain-lain itu yang terlalu ambisius. Coba kita konsentrasi ke dalam, ke proyeksi kekuatan jangka panjang kita sendiri,” tutupnya.
Seruan serupa juga datang dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Doli meminta pemerintah meninjau ulang keikutsertaan Indonesia dalam forum BoP menyusul gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi perdamaian di Lebanon. Ia menilai serangan terhadap prajurit TNI itu bertentangan dengan semangat forum BoP.
Doli menilai insiden tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi Indonesia, terutama dalam menyikapi konflik global dan pelanggaran hukum internasional. Ia juga menyoroti rekam jejak pelanggaran yang dilakukan Israel dalam konflik di kawasan tersebut. Menurutnya, dunia selama ini cenderung diam terhadap berbagai tindakan kekerasan yang terjadi.
“Serangan Israel ke prajurit TNI merupakan bentuk ‘pengangkangan nyata’ terhadap kata ‘perdamaian’ yang menjadi value dalam BoP. Tidak ada gunanya kita duduk bersama di forum tersebut, berbicara tentang perdamaian, namun di saat yang sama mereka melakukan genosida, dan terus melakukan kampanye kekerasan kemana-mana,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























