tirto.id - Komisi VII DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. RUU tersebut kini tinggal menunggu pembahasan akhir di rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan tersebut diambil setelah panitia kerja (panja) merampungkan setidaknya 12 poin krusial dalam rapat kerja Komisi VII bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
“Apakah RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat kita setujui untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI?” tanya pimpinan Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay dilansir melalui keterangannya.
Seluruh peserta kemudian menyatakan setuju.
Usai persetujuan, pimpinan Komisi VII meminta perwakilan dari tiap fraksi untuk menandatangani draf RUU.
Menurut Saleh, substansi penting di dalam RUU Kepariwisataan adalah kewajiban pemerintah daerah menyusun rencana induk pengembangan pariwisata sebelum mengambil kebijakan. Termasuk juga penguatan promosi wisata melalui kelembagaan, peningkatan kualitas SDM dengan sertifikasi kompetensi, hingga dukungan pendanaan dan fasilitasi dari pemerintah pusat.
“RUU ini juga menegaskan prinsip pariwisata berkelanjutan, keterlibatan masyarakat lokal, serta perlindungan hukum bagi investor dengan kepastian perizinan yang sesuai tata ruang,” katanya.
Selain itu, politisi PAN itu juga menekankan pentingnya keberpihakan anggaran agar pariwisata mendapat perhatian yang lebih besar. Bahkan, menurutnya, Kementerian Pendidikan perlu ikut membuka ruang alokasi anggaran bagi sektor pariwisata, khususnya dalam mendukung pendidikan vokasi dan riset pariwisata.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, meyayangkan alokasi anggaran untuk sektor pariwisata yang justru sangat terbatas. Padahal, menurutnya kontribusi pariwisata terhadap devisa negara mencapai belasan miliar dolar setiap tahunnya.
“Kalau kita bicara anggaran, jelas masih jauh dari cukup. Padahal pariwisata ini sektor yang langsung mendatangkan pemasukan. Kalau tidak ditangani serius, bagaimana kita mau mengejar ketertinggalan dari negara tetangga?” ujar Chusnunia dalam keterangannya dilansir melalui website DPR RI, Kamis (11/9/2025).
RUU Kepariwisataan menurutnya akan secara khusus memberi kepastian bagi investor yang ingin masuk ke sektor ini. Aturan baru tersebut mengatur kedudukan, hak, dan kewajiban investor, agar mereka memiliki perlindungan hukum yang jelas sekaligus kewajiban menjaga kelestarian alam serta mematuhi tata ruang.
Dengan begitu, dia meyakini bahwa kehadiran investor tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sejalan dengan prinsip pariwisata berkelanjutan.
“Kalau investor merasa aman dan jelas regulasinya, maka mereka akan lebih berani berinvestasi. Dan itu berarti akan lebih banyak lapangan kerja, lebih banyak destinasi berkembang, dan devisa negara bertambah. Inilah yang kita harapkan dari lahirnya undang-undang ini,” pungkasnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































