Menuju konten utama

Pemerintah Cabut Aturan Batasan Barang Kiriman Pekerja Migran RI

Pekerja Migran Indonesia yang membawa barang dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS per tahun tidak akan ditahan oleh Ditjen Bea Cukai.

Pemerintah Cabut Aturan Batasan Barang Kiriman Pekerja Migran RI
Petugas memeriksa tiket penumpang di area Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (29/9/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU

tirto.id - Pemerintah resmi mencabut aturan terkait batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pembatasan itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menuturkan, aturan tersebut dikembalikan atau mengacu pada regulasi lama pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas (Ratas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Ditjen Bea Cukai dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

"Permendag 36 kembali dulu ke Permendag 25," ucap Zulkifli usai rapat terbatas.

Saat ini, PMI yang membawa barang dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS per tahun tidak akan ditahan oleh Ditjen Bea Cukai. Selain itu, barang yang dibawa sebagai barang belanjaan tidak di bawah regulasi Permendag 36, namun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Membatasi orang belanja itu urusannya PMK saja, tidak di Permendag lagi. Kamu mau beli satu, mau beli dua, empat itu urusannya diatur di PMK saja," tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan, hasil rapat bersama hari ini menghasilkan keputusan regulasi terkait barang PMI untuk dicabut.

"Hasil dari Ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36 2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag 25," kata Benny.

Benny juga menegaskan barang yang melebihi ketentuan maksimal 1.500 dolar AS per tahun tidak akan ditahan sampai berjamur seperti pada kasus sebelumnya. Hanya saja, regulasi terbaru mensyaratkan barang melebihi ketentuan untuk dihitung pajaknya.

"Setelah dihitung 1.500 dolar AS terpenuhi maka kelebihan itu dianggap barang umum yang juga harus bayar pajak, clear, karena ini yang menjadi perjuangan BP2MI dan juga para PMI," ucap Benny.

"Per hari ini, artinya dinyatakan tidak berlaku kemudian nanti ada transisi," ucap Benny.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin