Menuju konten utama

Pemerintah Beri Pendampingan Hukum untuk 3 WNI Ditangkap di Arab

Div Hubinter Polri telah turun tangan menindaklanjuti kasus 3 WNI diduga terlibat penipuan dan penggelapan haji ilegal di Arab Saudi.

Pemerintah Beri Pendampingan Hukum untuk 3 WNI Ditangkap di Arab
Konferensi pers Satgas Haji dan Umrah mengenai bantuan hukum kepada tiga WNI yang ditangkap melakukan dugaan tindak pidana penipuan di Mekkah, Kamis (30/4/2026). tirto.id/ Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polri memastikan akan melakukan pendampingan hukum kepada tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Mekkah oleh kepolisian Arab Saudi. Penangkapan dilakukan karena dugaan penipuan dan penggelapan haji ilegal.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini Polri berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta KBRI di Arab Saudi tengah berupaya mencoba untuk mengomunikasikan penanganan kasus ini.

"Biar bagaimanapun Warga Negara Indonesia yang berhadapan dengan hukum di negara lain, kewajiban negara adalah juga memberikan bantuan hukum," ucap Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).

Kementerian Haji dan Umrah pun melakukan pertemuan dengan Polri hari ini untuk membahas hal tersebut. Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah, Brigjen Moh. Irhamni, mengungkap bahwa Divisi Hubungan Internasional telah turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Pertemuan hari ini adalah salah satunya membahas tentang hal tersebut. Itu di Satgas Hubinter yang bisa menjelaskan nantinya karena itu lokus dan tempus-nya adalah di Arab Saudi," kata Irhamni.

Diketahui, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengonfirmasi adanya penangkapan tiga orang yang diduga warga negara Indonesia (WNI) oleh pihak keamanan Arab Saudi di Kota Mekkah pada Selasa (28/4). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan layanan haji ilegal.

“KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Mekkah,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, dalam konferensi pers di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan informasi awal, para terduga pelaku diduga menjalankan modus penipuan melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial. Sejumlah barang bukti ditemukan berupa uang, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu.

“Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan,” kata Heni.

Saat ini, KJRI Jeddah masih melakukan verifikasi identitas para terduga pelaku dan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mengawal proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto