Menuju konten utama

Pelunasan Haji 2025 Diperpanjang, Cek Jadwal Terbaru di Sini

Pelunasan Haji 2025 diperpanjang hingga kapan di Jabar, Banten, dan Gorontalo? Cek jadwal, biaya Bipih, dan syarat resmi dari Kemenag di sini!

Pelunasan Haji 2025 Diperpanjang, Cek Jadwal Terbaru di Sini
Pekerja memasang seprai dan sarung bantal di kamar Asrama Haji Tabing Padang, Sumatera Barat, Selasa (29/4/2025). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nym.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M bagi calon jemaah dari tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, Gorontalo, dan Banten.

Perpanjangan masa pelunasan Bipih tersebut dilakukan lantaran hingga batas akhir pelunasan nasional pada 25 April 2025, kuota dari ketiga provinsi tersebut belum sepenuhnya terpenuhi.

Dilansir dari laman Kemenag, keputusan itu disampaikan oleh Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, sebagai upaya memastikan seluruh kuota nasional bisa terserap secara optimal.

Periode perpanjangan masa pelunasan tersebut menjadi kesempatan berharga bagi calon jemaah dari ketiga wilayah tersebut yang sebelumnya belum sempat melunasi biaya haji.

Kemenag juga mengingatkan bahwa masih ada jemaah cadangan yang bisa naik status, serta sebagian calon jemaah yang baru mendapatkan ketetapan istitha’ah (kemampuan secara kesehatan dan finansial). Oleh karena itu, perpanjangan ini perlu dimanfaatkan sebaik mungkin agar hak keberangkatan tahun ini tidak hangus.

Kapan Pelunasan Haji 2025?

Sebelumnya diketahui bahwa pelunasan Biaya Haji 2025 telah dibuka sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2025, sesuai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang BPIH 1446 H/2025 M.

Setelah itu, pelunasan diperpanjang secara nasional hingga 25 April 2025 dan kini, khusus untuk provinsi Jawa Barat, Gorontalo, dan Banten, Kemenag menetapkan masa pelunasan tambahan hingga 2 Mei 2025.

Terkait besaran biaya haji 2025, jemaah asal Jawa Barat (Embarkasi Kertajati) dan Banten (Embarkasi Jakarta) masing-masing dikenakan Bipih sebesar Rp58.875.751,00, sementara jemaah dari Gorontalo, yang berangkat melalui Embarkasi Makassar, dikenakan Bipih sebesar Rp57.670.921,00. Biaya tersebut sudah mencakup penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta living cost selama di Arab Saudi.

Bagaimana Jika Tidak Bisa Melunasi Biaya Haji 2025?

Jika seorang calon jemaah tidak bisa melunasi Bipih 2025 sesuai batas waktu yang ditetapkan, maka keberangkatannya dapat ditunda ke tahun berikutnya.

Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang belum mampu melunasi biaya hingga akhir masa pelunasan untuk mengajukan penundaan secara resmi melalui Kantor Kemenag setempat. Hal itu juga berlaku bagi jemaah yang mengalami kendala kesehatan atau belum memenuhi syarat istitha'ah.

Sementara itu, bagi jemaah yang tidak melakukan pelunasan dan tidak mengajukan penundaan, akan dianggap gugur hak keberangkatannya untuk tahun itu secara otomatis. Namun, mereka tetap masuk dalam antrean keberangkatan tahun selanjutnya tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal, selama status mereka masih aktif dalam sistem Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).

Adapun bagi jemaah yang sebelumnya telah menyetor setoran awal atau pelunasan, tetapi batal berangkat karena alasan pribadi atau karena kebijakan pemerintah (misalnya karena kondisi darurat seperti pandemi), maka dana haji tersebut dapat diminta kembali.

Baca juga artikel terkait HAJI 2025 atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra