tirto.id - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi berat bagi orang yang naik haji tanpa izin resmi atau haji ilegal. Beriringan dengan hal itu, Dewan Ulama Senior Arab Saudi mengeluarkan fatwa tentang haji ilegal.
Fatwa tersebut menekankan pelaksanaan ibadah haji tanpa izin resmi dianggap sebagai tindakan berdosa dalam kacamata hukum Islam. Memperoleh izin resmi bagi orang yang hendak berhaji termasuk salah satu persyaratan wajib haji.
Sekretaris Jenderal Dewan Syekh Fahd Al Majed juga menyatakan fatwa tentang izin haji resmi berdasarkan pada dalil dan prinsip Syariah, yang mengutamakan pelonggaran kewajiban agama dan meminimalkan kesulitan bagi jamaah, melansir Gulf News (29/4/2025).
Berdasarkan jumlah izin resmi tersebut, pemerintah Arab Saudi merencanakan keamanan, layanan kesehatan, akomodasi, dan logistik untuk musim haji.
Artinya, dengan mekanisme izin resmi dan visa haji, berguna untuk memastikan kualitas pelayanan jemaah haji dengan aman, damai dan mendapat kualitas layanan yang baik.
Majelis Ulama Senior juga menekankan kepada jemaah haji bahwa ketidakpatuhan terhadap fatwa tersebut dapat menimbulkan risiko yang signifikan dan berdampak negatif terhadap orang lain.
Sanksi Haji Ilegal di Tanah Suci: Denda Hingga Rp450 Juta
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan sejumlah sanksi bagi jemaah haji ilegal, pemegang visa kunjungan, dan fasilitator yang tidak berizin pada Senin (28/4/2025). Sanksi ini berlaku mulai 1 Zulkaidah hingga tanggal 14 Zulhijah 1446 H atau mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025.
Terdapat empat sanksi yang akan diberikan kepada setiap individu, fasilitator atau yang terlibat dalam pemberangkatan haji ilegal. Berikut dilansir dari kantor berita Kerajaan Arab Saudi, Saudi Press Agency (SPA):
- Denda 20 ribu Riyal Arab Saudi (sekitar Rp89 juta) kepada individu yang melaksanakan haji ilegal, pemegang visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.
- Denda 100 ribu Riyal Arab Saudi (sekira Rp446 juta) kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode tersebut, fasilitator, dan orang yang melindungi jemaah haji ilegal. Denda akan berlipat bagi setiap individu yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu melangsungkan haji ilegal.
- Jemaah ilegal yang mencoba melakukan haji, baik penduduk atau yang melebihi batas waktu, akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi selama sepuluh tahun.
- Pengadilan Arab Saudi akan menyita kendaraan darat yang digunakan untuk memfasilitasi pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.
Pemerintah Arab Saudi, sebut Hilman, tengah berupaya memberikan pelayanan terbaik pada musim haji tahun ini dengan menerapkan regulasi yang sangat ketat demi menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah.
"Mereka wanti-wanti betul, ini jangan sampai terjadi di Tanah Air. Karena itu untuk menunjukkan tingkat kepatuhan kita terhadap regulasi di Tanah Air dan di Tanah Suci, kita harapkan sudah tidak ada lagi visa selain visa haji," kata Hilman, kepada ANTARA, Senin (28/4/2025).
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id




































