tirto.id - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan haji menggunakan visa selain haji resmi. Peringatan ini sudah disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi melalui Kemenag secara langsung.
Menurut Hilman, pemerintah Arab Saudi tak ingin para jemaah haji di Indonesia sampai tergiur oleh penipuan dengan modus akan memberikan visa haji di luar jalur yang diatur. Terlebih, kasus ini sudah marak terjadi khususnya pada tiap musim haji.
“Mereka (Arab Saudi) menyebutkan juga ada banyak orang tertipu, ada banyak orang terlena, ada banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan berangkat ke sana, visanya sudah dikeluarkan padahal bukan visa haji. Dan mereka wanti-wanti betul, ini jangan sampai teriadi di Tanah Air,” ujar Hilman usai memberikan sambutan dalam acara pelepasan petugas haji di Asrama Haji Embarkasi Jakarta, Pondok Gede, Jakarta Timur pada Senin (28/4/2025).
Hilman mengatakan aturan terkait visa ini ditekankan agar para jemaah haji dari seluruh dunia termasuk Indonesia mendapatkan layanan terbaik saat musim haji. Hal ini, lanjut dia, menunjukkan akan disiplinnya Arab Saudi terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
“Kami harapkan sudah tidak ada lagi visa selain visa haji. Itu ya, Ini pesan kami, dan mudah-mudahan ini juga tersampaikan kepada publik yang lebih luas,” ucap Hilman.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan aturan larangan masuk Makkah tanpa visa haji. Larangan masuk Makkah tanpa visa haji akan berlaku mulai 29 April 2025.
Untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi. Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci. Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
"Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025," kata Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, di Jeddah, Senin (14/4/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























