Menuju konten utama

Pegawai Kejati Jateng Calo Seleksi CPNS Divonis Penjara 18 Bulan

Moch Baiquni Justicia Rahman juga dibebani denda Rp50 juta, bila tak dibayar diganti kurungan tambahan sebulan.

Pegawai Kejati Jateng Calo Seleksi CPNS Divonis Penjara 18 Bulan
Pegawai Kejati Jateng, Moch Baiquni Justicia Rahman (baju putih) berdiri usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Moch Baiquni Justicia Rahman, divonis hukuman penjara selama 18 bulan karena dinilai terbukti menyalahgunakan jabatannya menjadi calo seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kejaksaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Ruslan Hendra Irawan, Selasa (1/6/2025).

Terdakwa juga dibebani membayar denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan tambahan sebulan.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi berupa menerima uang sembari menjanjikan meloloskan orang dalam seleksi kejaksaan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Baiquni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa merupakan PNS kejaksaan yang seharusnya tahu hukum.

Sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman, yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan sebagian kerugian negara.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghendaki terdakwa dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Tengah menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," ucap Jaksa Bagus Suteja saat ditemui di pengadilan, Rabu (2/7/2025).

Sementara terdakwa Baiquni menyatakan langsung menerima putusan.

Sebagai informasi, Baiquni merupakan pegawai kejaksaan yang diangkat sebagai PNS pada 2011. Dalam seleksi CPNS kejaksaan tahun 2021, terdakwa menjadi bagian dari panitia, tepatnya bertugas menjaga loker saat ujian.

Di luar tugasnya, Baiquni secara diam-diam, menjual posisinya untuk mencari keuntungan pribadi. Dia mengiming-imingi bisa membantu meloloskan orang yang ingin menjadi pegawai kejaksaan.

Tipu daya terdakwa memakan korban. Para korban tergiur meski harus menyetor uang kepada terdakwa dengan nilai bervariasi antara Rp120 juta hingga Rp200 juta per orang.

Namun, terdakwa hanyalah petugas loker yang tidak punya kuasa untuk menentukan kelolosan peserta seleksi CPNS. Tapi, nyatanya semua pendaftar yang sudah membayar tetap tidak ada yang lolos seleksi.

Penipuan terdakwa pun terbongkar. Para korban menagih pengembalian uang. Menurut jaksa, ada beberapa korban yang uangnya kembali, tetapi masih ada korban yang merana.

Total uang yang sempat diterima terdakwa dari aksi culasnya mencapai Rp1,077 miliar.

Baca juga artikel terkait CALO CPNS atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah