Menuju konten utama

Pegawai Kejati Jateng Calo Seleksi CPNS Dituntut Bui 2 Tahun

JPU menyatakan bahwa terdakwa menjadi calo dan meraup untung hingga miliaran rupiah dari aksi culasnya.

Pegawai Kejati Jateng Calo Seleksi CPNS Dituntut Bui 2 Tahun
Pegawai Kejati Jateng, Moch Baiquni Justicia Rahman (baju putih) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai mendengar tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/6/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Moch Baiquni Justicia Rahman, dituntut pidana penjara dua tahun penjara. Dia dinilai terbukti menyalahgunakan jabatannya menjadi calo seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kejaksaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagus Sutejo, mengatakan bahwa terdakwa menjadi calo dan meraup untung hingga miliaran rupiah dari aksi culasnya. Oleh sebab itu, dia dianggap layak dijatuhi hukuman pidana.

"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun," ucap Jaksa Bagus saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/6/2025).

Selain itu, jaksa menuntut terdakwa Baiquni dibebani pidana denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar harus diganti kurungan tambahan selama tiga bulan.

Jaksa Bagus menjelaskan, terdakwa Baiquni merupakan pegawai kejaksaan yang mulai bekerja sebagai PNS pada 2011. Dalam penerimaan CPNS tahun 2021, terdakwa menjadi bagian dari tim seleksi.

"Terdakwa bertugas sebagai penjaga loker saat pelaksaan ujian," paparnya di hadapan Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan.

Secara diam-diam, terdakwa menjual posisinya untuk mencari keuntungan pribadi. Dia mengiming-imingi bisa membantu meloloskan orang yang ingin menjadi pegawai kejaksaan tanpa mendaftar secara daring maupun mengikuti tes.

Tipu daya terdakwa memakan korban. Para korban tergiur meski terpaksa menuruti kemauan terdakwa menyetor uang dengan nilai bervariasi, antara Rp120 juta hingga Rp200 juta per orang.

Namun, terdakwa hanyalah petugas loker yang tidak punya kuasa untuk menentukan kelolosan peserta seleksi CPNS. Dan nyatanya, semua pendaftar yang sudah membayar tidak ada yang lolos seleksi.

"Tidak ada satu pun pendaftar diterima meski sudah menyerahkan uang kepada terdakwa," ungkap Jaksa.

Penipuan terdakwa pun terbongkar. Para korban menagih pengembalian uang. Menurut jaksa, ada beberapa korban yang uangnya kembali, tetapi masih ada korban yang merana.

Setidaknya terdapat tujuh korban yang uangnya belum dikembalikan. Kata jaksa, total uang yang masih dikuasai terdakwa mencapai miliaran. "Terdakwa menerima Rp1,077 miliar," urai Jaksa.

Jaksa menganggap terdakwa Baiquni menyalahgunakan kedudukannya untuk menerima hadiah sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum menunut, tim jaksa telah mempertimbangkan beberapa hal, baik pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan hukuman.

Pertimbangan memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, serta saat melakukan tindak pidana ia berstatus sebagai PNS kejaksaan yang aktif.

Sisi lain, ada pertimbangan yang meringankan tuntutan terdakwa. Antara lain, terdakwa bersikap sopan selama persisangan, terdakwa berterus terang, dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima.

Atas tuntutan ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang mempersilakan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Baca juga artikel terkait CALO CPNS atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah