Menuju konten utama

Partai Buruh akan Sampaikan Sikap Setahun Pemerintahan Prabowo

Iqbal menyebutkan Partai Buruh tetap mendukung Prabowo karena sejumlah program Prabowo telah memberikan dampak positif terhadap masyarakat.

Partai Buruh akan Sampaikan Sikap Setahun Pemerintahan Prabowo
Ketua Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, bakal menyampaikan sikap soal setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2025. Selain Partai Buruh, sejumlah serikat buruh juga akan menyampaikan sikap mereka pada tanggal yang sama.

"Satu tahun pemerintah Bapak Presiden Prabowo Tentu nanti kita akan ada hari lain tanggal 20 Oktober akan menyampaikan sikap Partai Buruh dan serikat-serikat buruh," ucapnya saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Di satu sisi, Iqbal menyebutkan Partai Buruh tetap mendukung Prabowo. Menurut dia, sejumlah program Prabowo telah memberikan dampak positif terhadap masyarakat antara lain kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 senilai 6,5 persen, penghapusan utang UMKM, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dan lainnya.

Meski demikian, Iqbal mengklaim Partai Buruh akan berpihak kepada masyarakat. Ia meyakini Partai Buruh bakal mengkritisi kebijakan yang menimbulkan respons negatif dari masyarakat.

"Intinya Partai Buruh dan serikat-serikat buruh ini adalah mendukung atau pendukung daripada Bapak Presiden Prabowo Subianto," ucapnya.

"Kita juga akan melihat secara objektif apa yang menyulitkan rakyat. Nah, nanti kita akan lihat ini upah minimum 2026-nya bagaimana sikap Presiden. RUU Ketenagaan Kerjaan. bagaimana sikap Presiden," sambung Iqbal.

Sementara itu, ia menyatakan Partai Buruh menuntut upah minimum tahun 2026 mencapai 8,5-10,5 persen. Kata dia, terdapat sejumlah hal yang mendasari nilai tuntutan kenaikan upah minimal tersebut.

Salah satunya, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 tentang 2023 yang menyatakan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, nilai inflasi, dan sejenisnya.

Inflasi Oktober 2024-September 2025 mencapai 3,26 persen. Diperkirakan, inflasi hingga akhir 2025 disebut mencapai tiga persen. Sementara itu, dalam periode yang sama, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2 persen.

Ia lantas menghitung nilai tuntutan kenaikan upah minimal berdasar penambahan angka inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

"5,2 persen ditambah 3,26 persen, saya ulangi, 5,2 persen pertumbuhan ekonomi ditambah 3,26 persen inflasi, maka ketemu 8,46 persen. Dibulatkan satu angka desimal, 8,5 persen. Jelas itu, itu perintah MK," urainya.

Iqbal menyatakan, rentang tuntutan nilai upah minimal mencapai 10 persen karena pertumbuhan ekonomi di sejumlah daerah lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi nasional. Ia mencontohkan, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang sementara ini mencapai 30 persen.

Katanya, kenaikan upah minimal dengan persentase tersebut berimbas positif terhadap perekonomian Tanah Air. Daya beli masyarakat disebut akan melonjak jika pemerintah menetapkan upah minimal berdasar persentase itu.

"Salah satu cara menaikkan daya beli adalah menaikkan konsumsi. Kalau daya beli naik, konsumsi naik. Kalau konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi naik. Salah satu meningkatkan daya beli, upah dinaikkan pada tingkat yang wajar," tutur Iqbal.

Baca juga artikel terkait PARTAI BURUH atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher