Menuju konten utama

Paripurna DPR Setujui Baleg Mulai Bahas RUU Kementerian Negara

Pimpinan DPR telah menerima surat presiden tertanggal 2 Juli 2024 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Paripurna DPR Setujui Baleg Mulai Bahas RUU Kementerian Negara
Suasana Rapat Paripurna Khusus HUT DPR ke-79 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dibahas di Badan Legislasi (Baleg). Persetujuan itu diketok dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).

Mulanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pimpinan dewan telah menerima surat presiden tertanggal 2 Juli 2024 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Kementerian Negara.

"Untuk itu kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi DPR RI. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta sidang kompak.

Ketua Harian DPP Gerindra itu mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 246 Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI.

Ia menyebut, Baleg DPR RI akan melakukan pembahasan tingkat pertama dengan pemerintah tanpa perlu melalui mekanisme rapat pimpinan dan badan musyawarah.

Sebelumnya, Undang-undang (UU) Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 sudah disepakati sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Beleid ini memberi keleluasaan kepada Prabowo Subianto, presiden terpilih 2024-2029 untuk menentukan jumlah kursi kementeriannya. Apalagi, Prabowo berkeinginan untuk menambah kursi kementeriannya menjadi 40, tetapi terganjal Pasal 15 UU Kementerian itu yang membatasi jumlah kementerian hanya 34.

Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan RUU Kementerian Negara ditargetkan bisa rampung sebelum Oktober 2024, atau sebelum DPR RI periode 2019-2024 berakhir masa kerjanya.

Menurut Dasco, usulan yang menjadi poin dari merevisi UU Kementerian Negara ini hanya perubahan satu pasal, yakni memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet. Sehingga, kata Dasco bukan suatu yang sulit untuk membahas satu pasal tersebut.

"Apabila kemudian setelah selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih untuk bisa menyusun nomenklatur," tutur Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Ihwal menambah dan mengurangi kursi kementerian, kata dia, itu menjadi hak prerogatif presiden terpilih. DPR memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinetnya.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang