Menuju konten utama

Paradoks BPR: Ketika Pertumbuhan Kredit Membawa Bencana

Sejak 2019, hampir 40 BPR dicabut izin usahanya setiap tahun. Fenomena ini terjadi di tengah pertumbuhan kredit yang positif.

Paradoks BPR: Ketika Pertumbuhan Kredit Membawa Bencana
Header Insider Keruntuhan BPR. tirto.id/Fuad

tirto.id - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Tanah Air tengah jatuh berguguran. Sejak awal tahun saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyuntik mati sebanyak tiga BPR. Ketiganya adalah Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur, Usaha Madani Karya Mulia di Kota Surakarta, Jawa Tengah, dan BPR Syariah Mojo Artho di Kota Mojokerto (Perseroda).

Pencabutan izin BPR Syariah Mojo Artho dan Wijaya Kusuma dilakukan masing-masing pada 26 Januari 2024 dan 4 Januari 2024. Pencabutan itu dilakukan karena tata kelola bisnis kedua BPR tersebut tidak memadai, yang akhirnya menimbulkan kecurangan (fraud).

Lalu, untuk pencabutan izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia yang baru dilakukan pada 5 Februari 2024. Perusahaan itu dianggap tidak bisa mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/Pojk.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat, mewajibkan BPR untuk memiliki modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar dengan beberapa ketentuan.

Pertama BPR dengan modal inti kurang dari Rp3 miliar wajib memenuhi modal minimum sebesar Rp3 miliar paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019. Kemudian, tahap selanjutnya adalah wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.

Dengan pencabutan itu, maka ketiganya otomatis harus menghentikan operasionalnya. Sementara untuk penyelesaian hak dan kewajiban koperasi akan dilakukan oleh tim likuidasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Lebih lanjut, Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, menegaskan bahwa kondisi perbankan dan perkonomian Indonesia baik. Tren bangkrutnya BPR merupakan siklus yang umum terjadi tiap tahunnya. Namun memang belakangan diperparah oleh tata kelola yang buruk.

“Tren tersebut bukan karena keadaan ekonomi yang buruk atau dampak ekonomi terhadap BPR, tetapi utamanya karena permasalahan tata kelola,” ujar dia saat dikonfirmasi Tirto.

Dalam 18 tahun terakhir, LPS mencatat rata-rata ada sekitar enam sampai tujuh BPR tutup setiap tahunnya. LPS bahkan memperkirakan bakal ada BPR yang berguguran kembali pada tahun ini.

Musababnya, OJK sendiri memang sedang memprakarsai konsolidasi BPR, di mana lebih dari 400 BPR akan ditutup dalam lima tahun ke depan. Harapannya pada 2027 sektor ini tidak terlalu besar dan hanya akan berada di kisaran 1.000.

Jika melihat data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang dipublikasikan OJK, jumlah BPR di Indonesia saat ini memang mengalami penurunan drastis. Per November 2023 jumlahnya 1.405, menyusut sekitar 37 BPR dari sebelumnya 1.442 pada 2022.

Paradoks Kredit

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, sebelumnya mengeklaim bahwa kinerja ekonomi Indonesia adalah yang terbaik di dunia pada 2023. Perry menyampaikan performa tersebut ditopang oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi, di level 5 persen, dan tingkat inflasi yang rendah, yakni 2,5 plus minus 1 persen.

Kemudian, terlepas adanya penurunan jumlah unit, kinerja penyaluran kredit BPR tercatat terus menunjukkan tren peningkatan.

Kita lihat saja hingga November 2023, penyaluran kredit BPR tembus sebesar Rp140,18 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya di angka Rp127,93 triliun.

Sayangnya, pertumbuhan tersebut dibarengi oleh peningkatan tingkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Pada November 2023, NPL tembus mencapai 10,52 persen. Nilai tertinggi setidaknya sejak 2010.

Tingginya nilai NPL menunjukkan buruknya kualitas kredit nasabah. Kondisi itu menyebabkan bank tidak mampu memperoleh pendapatan secara optimal dari penyaluran kredit kepada nasabah. Dengan kata lain, profitabilitas bank menurun.

Profitabilitas yang turun ini sebenarnya sudah mulai terlihat dari tingkat pengembalian aset (return on asset/ROA) yang turun ke 1,09 di November 2023 dari dari 1,74 persen pada November 2022. Tingkat pengembalian ekuitas (return on equity/ROE) BPR pun turun dari 15,06 persen menjadi 9,47 persen.

Penyaluran kredit adalah nafas BPR. Pasalnya, lembaga keuangan ini sangat terbatas aktivitas bisnisnya. Alhasil, jika terdapat kendala pada lini pendapatan kredit, risiko bangkrutnya pun meningkat.

Pada studi berjudul “Rural Banking Spatial Competition and Stability”, Citra Amanda menjelaskan bahwa kebangkrutan terjadi karena BPR bereaksi terhadap tingginya persaingan. Tekanan ini membuat bank memilih proyek yang memberikan imbal hasil tinggi dengan risiko yang lebih besar.

“Banyak BPR yang memang tergerus oleh persaingan dan tata kelola yang buruk dari pengurus BPR,” ujar Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, kepada Tirto.

Secara persaingan, BPR sebenarnya mempunyai keterbatasan yaitu wilayah dan permodalan. BPR tidak dapat memperluas costumer di luar wilayah kerja-nya.

Jadi kalah bersaing dengan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang memiliki jangkauan luas dengan aturan modal yang lebih fleksibel. Batasan ini lah yang mendorong para pemain internal melakukan fraud.

Maraknya praktik kecurangan juga ditegaskan dalam studi Taofik Hidaya berjudul “Rural Banks Fraud: A Study from Indonesia”. Taofik menyebut mayoritas likuidasi yang terjadi di BPR disebabkan oleh kecurangan oleh atasan dan pemilik.

Jenis kecurangan yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan aset karena lebih mudah dilakukan. Kemudian diikuti oleh kecurangan dalam pencatatan keuangan dan korupsi.

Kondisi ini juga diamini oleh OJK yang mencatat 60 persen dari total jumlah BPR yang dicabut izin usahanya disebabkan oleh kejadian fraud. Penyebabnya mulai dari masalah integritas, serta adanya permasalahan dalam pengelolaan BPR.

Infografik Insider Keruntuhan BPR

Infografik Insider Keruntuhan BPR. tirot.id/Fuad

Langkah Penyelamatan

BPR memiliki peranan penting dalam menghimpun dana dan menyalurkan kredit kepada masyarakat. Akan tetapi, tekanan dan tingginya persaingan mendorong aksi kecurangan oleh oknum internal perusahaan. Imbasnya, banyak unitnya yang dicabut izin usahanya.

Meskipun keruntuhan BPR sebagai individual bersifat non-sistemik, namun tetap dapat mengancam sistem perbankan sebagai suatu kelompok. Kemudian, perekonomian lokal juga pasti akan terkena dampaknya.

Guna meminimalisir insiden tersebut, OJK sebagai lembaga yang bertugas mengawasi lembaga keuangan di Ibu Pertiwi telah mengambil langkah-langkah preventif dan penyelamatan. Terakhir terdapat dua aturan baru yang diresmikan.

Pertama, POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/202​3) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, di mana berlaku per 31 Desember 2024. Beleid ini memuat penyesuaian atas skema pengawasan oleh OJK, jangka waktu pengawasan, hingga penempatan data oleh LPS.

Kedua, ada POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR. Aturan ini berfokus pada manajemen risiko dan tata kelola aset perusahaan.

Selain kedua beleid tersebut, sebelumnya telah terdapat kebijakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.

Kemudian, OJK juga menyusun Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi Industri BPR dan BPRS tahun 2021-2025. Imbasnya, dibuatlah action plan berupa Panduan Startegi Anti Fraud (SAF) bagi BPR.

Dari sini, maka kita melihat bahwasanya tata kelola perusahaan dalam hal ini BPR merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Sejumlah BPR ditutup operasionalnya disebabkan mengalami permasalahan dalam tata kelola.

Semakin meningkatnya volume usaha BPR, maka semakin meningkat pula risiko yang dihadapi, sehingga mendorong kebutuhan terhadap penerapan tata kelola oleh BPR.

Baca juga artikel terkait INSIDER atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Ayuningtyas