tirto.id - Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI membuka kemungkinan menjemput paksa Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, jika tak kunjung menghadiri rapat pansus.
Yaqut kembali tak hadir dalam pemanggilan kedua Pansus Haji DPR RI, Kamis kemarin, untuk memberi keterangan ihwal dugaan pelanggaran haji 2024.
Wakil Ketua Pansus Haji DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan DPR berencana mengajukan surat pemanggilan ketiga terhadap Menag Yaqut pekan depan. Kendati demikian, Pansus Haji DPR tak mempersoalkan bila Yaqut kembali mangkir dalam pemanggilan ketiga.
"Kita panggil sampai tiga kali. [Soal jemput paksa] nanti kita rapatkan, bagi kita hadir atau tidak, tidak ada persoalan," kata Marwan saat dihubungi Tirto, Jumat (20/9/2024).
Jemput paksa yang dimaksud ialah Pansus Haji DPR berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Marwan berkata, Pansus Haji DPR tetap mengambil kesimpulan meskipun Menag Yaqut tak memenuhi panggilan.
"Hadir tidak hadir, enggak mengurangi nilai. Kehadiran dia (Menag Yaqut) justru kepentingan dia. Enggak hadir, akan ambil kesimpulan tanpa kehadiran dia. Toh, kita sudah panggil semua saksi-saksi," ucap Marwan.
Politikus PKB itu juga mengeklaim Pansus Haji DPR telah menemukan indikasi Menag Yaqut dalam penyelenggaraan haji 2024. Ia menyebut Menag Yaqut merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengalihan kuota haji 2024 oleh Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) Kemenag.
Pengalihan kuota yang dimaksud ialah kuota tambahan 20 ribu yang dibagi menjadi dua oleh Kemenag, yaitu 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Namun, kuota itu dialihkan ke jemaah dengan haji khusus yang berangkat dengan masa waktu 0 tahun.
"Sudah [temukan pelanggaran]. Penanggung jawab, kan, Menteri Agama. [Pengalihan kuota] enggak terjadi kalau enggak dia yang mengalihkan," tutur Marwan.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto alias Cak Nanto, berkata pihaknya telah melayangkan surat kepada Pansus DPR ihwal ketidakhadiran Yaqut kemarin.
"Kami sudah bersurat bahwa ada tugas kenegaraan yang dilakukan oleh Menteri Agama, sudah terjadwal," kata Cak Nanto saat dihubungi Tirto, Jumat.
Tugas kenegaraan Menag Yaqut, kata dia, mewakili presiden di luar negeri. Cak Nanto heran ihwal rencana Pansus Haji DPR yang berencana menjemput paksa Menag Yaqut.
"Sudah jelas bahwa ada tugas ada mewakili presiden, dan undangan dari Arab Saudi. Pemanggilan selanjutnya atau dengan paksa apabila tidak ada kejelasan surat keterangan," tuturnya.
Ia menepis tuduhan Pansus Haji DPR ihwal Menag Yaqut melanggar UU dalam pengalihan kuota haji 2024.
"Kemenag tidak ada yang dilanggar, semua ketentuan itu sudah dilakukan, sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," tutup Cak Nanto.
Pansus Hak Angket Haji DPR RI mengendus kejanggalan dalam pengelolaan Siskohat pada penyelenggaraan haji 2024.
Saat ini, dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan haji 2024 masih terus diusut. Pansus Haji dibentuk guna menggali dugaan pelanggaran dalam pengalihan 20 ribu kuota haji tambahan, dari haji reguler ke haji khusus atau ONH Plus.
Pengalihan kuota haji itu diduga dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Agama dan melanggar undang-undang. Pasalnya, persentase kuota haji khusus 2024 melebihi ketentuan. Sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota haji.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi