tirto.id - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI memastikan ketidakhadiran Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam agenda klarifikasi dugaan penyelewengan haji 2024, tak memengaruhi Pansus Haji untuk membuat kesimpulan. Pansus Haji sendiri mengeklaim telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024, salah satunya pengalihan kuota.
"Ketika tidak hadir? Ya sudah, itu tidak akan memengaruhi sama sekali. Kita sudah memberikan kesempatan pemanggilan pertama kedua dan ketiga," kata Anggota Pansus Haji DPR RI, Wisnu Wijaya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Wisnu mengatakan, seharusnya Menag Yaqut hadir dalam agenda klarifikasi guna membantah semua tuduhan yang dialamatkan Pansus Haji DPR RI. "Mestinya, hadir dong untuk memberikan pembelaan terhadap tuduhan-tuduhan," ucapnya.
Wisnu enggan berspekulasi lebih jauh ketika ditanya akan memberikan rapor merah terhadap kinerja Menag Yaqut. "Nah, itu kita akan selesai di kesimpulan Pansus Haji," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Haji DPR, Marwan Jafar, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan rapat guna melaporkan hasil investigasi dan rekomendasi kepada rapat paripurna DPR. Penyerahan rekomendasi ditargetkan bakal dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada 26 September mendatang.
"Kita tanggal 23 malam ini pimpinan pansus mengirim surat kepada Bamus untuk menjadwalkan Kamis untuk laporan terakhir pansus," kata Marwan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin malam.
Ia mengklaim Pansus Haji telah menemukan adanya dugaan pengalihan kuota dalam penyelenggaraan haji 2024. Temuan itu, kata dia, nantinya akan direkomendasikan kepada aparat penegak hukum (APH).
"Merekomendasikan ke APH untuk menindaklanjuti," tutur Marwan.
Sebagai Informasi, dugaan pengalihan kuota yang dimaksud ialah kuota tambahan 20 ribu yang dibagi menjadi dua oleh Kemenag, yaitu 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Namun, kuota itu dialihkan ke jemaah dengan haji khusus yang berangkat dengan masa waktu 0 tahun.
Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto alias Cak Nanto, menepis tuduhan Pansus Haji DPR ihwal Menag Yaqut melanggar UU dalam pengalihan kuota haji 2024.
"Kemenag tidak ada yang dilanggar, semua ketentuan itu sudah dilakukan, sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," kata Cak Nanto kepada Tirto, Jumat pekan lalu.
Kemenag juga menyebut, setiap Menag Yaqut tak hadir selalu memberikan keterangan yang jelas lewat surat kepada Pansus DPR. Ia menyebut ketika Menag Yaqut berada di Indonesia, justru Pansus Haji tak melayangkan surat panggilan klarifikasi.
"Artinya, tidak ada upaya untuk mangkir. Karena ini sudah ada tugas sebelumnya, maka kami melaksanakan tugas yang sudah terlampir itu," ucap Cak Nanto.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang