tirto.id - Komisi VIII DPR RI menunda pelaksanaan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Ibadah Haji 2024. Pasalnya, Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan perjalan dinas luar negeri ke Prancis.
Rapat Evaluasi tersebut sebenarnya sudah sempat dibuka dan dihadiri oleh Wamenag RI, Saiful Rahmat Dasuki. Namun, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengatakan bahwa yang seharusnya menjelaskan mengenai evaluasi pelaksanaan haji sebagaimana undang-undang adalah Menag RI langsung, yakni Yaqut.
"Saya kira dalam undang-undang itu tegas sekali disebutkan bahwa Pasal 43 yang menyampaikannya itu bukan kelembagaan, tetapi menteri. Harus menteri yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan ibadah haji. Pasal 43 Ayat 2 disebutkan menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 kepada Presiden dan kepada DPR RI," kata Ace di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Oleh karena itu, menurut politikus Golkar tersebut, Rapat Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024 harus ditunda. Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, juga menyetujui bahwa rapat ditunda dan dijadwalkan ulang. Dia pun mengusulkan rapat digelar kembali pada 27 September 2024.
"Kami menyampaikan kepada Bapak bahwa sisa kesempatan yang tersedia itu hanya di tanggal 27 September. Karena, di tanggal 28 itu Sabtu, 29 Ahad, tanggal 30 sudah penutupan masa sidang. Tanggal 26 itu ada Rapat Paripurna kalau enggak salah. Jadi, memungkinkan untuk kita lanjutkan Rapat Evaluasi ini pada tanggal 27 September 2024," kata Ashabul.
Wamenag Saiful pun lantas meminta maaf lantaran Yaqut tak bisa hadir. Dia berkata bahwa saat ini Yaqut masih berada di Prancis.
"Pertama, kami sampaikan permohonan maaf karena memang Bapak Menteri sedang menjalankan tugas yang diberikan. Hari ini, sedang ada di Prancis dalam menjalankan tugas mewakili Presiden pada acara International Meeting for Peace di Paris," kata Saiful.
Dia juga mengatakan bahwa perjalanan dinas Menag Yaqut akan berakhir pada 28 September 2024.
"Jadi, kami tentu akan menyampaikan yang tadi, Pak Ketua sampaikan pada kami," tutur Saiful.
Kendati demikian, kata dia, Yaqut bersedia menghadiri rapat secara daring di tengah kunjungannya di luar negeri. Namun, Ashabul mengatakan hal itu akan diputuskan pimpinan Komisi VIII.
"Tadi, sudah disampaikan oleh anggota dan pimpinan bahwa berdasarkan aturan, rapat kerja ini harus dihadiri Bapak Menteri Agama dan kami hanya dapat men-schedule ulang di tanggal 27 September. Bahwa nanti Beliau bisa hadir secara fisik atau online, nanti dibicarakan ditingkat pimpinan ya," tutur Ashabul.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi