Menuju konten utama

Kemenag Klaim Proses Pengadaan Haji 2024 Dilakukan Sesuai Aturan

Aturan yang dimaksud adalah PMA Nomor 9/2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi.

Kemenag Klaim Proses Pengadaan Haji 2024 Dilakukan Sesuai Aturan
Jamaah haji berjalan menuju bus saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (23/6/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/wpa.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengklaim bahwa seluruh proses pengadaan layanan haji 2024 di Arab Saudi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9/2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Subhan Cholid, berujar bahwa berdasarkan PMA Nomor 9/2026, proses pengadaan layanan dilakukan oleh tim independen, dengan diawasi dan didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal, serta diperiksa oleh tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Seluruh anggota tim sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah menandatangani pakta integritas. Artinya, kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak ada alasan untuk tidak memercayai tim tersebut," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Selasa (17/9/2024).

Subhan menyebutkan bahwa Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri bertugas menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi, yaitu akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

Tahapan pelaksanaan penyediaan layanan tersebut dimulai dari pengumuman, lalu pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.

Selanjutnya, tim akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.

"Lalu, PPK menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, dan juga transportasi," ucap Subhan.

"Nah, untuk diketahui juga, di dalam proses penyediaan layanan tersebut, tim ini juga didampingi oleh tim Inspektorat Jenderal. Jadi, dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka," imbuhnya.

Seluruh proses tahapan tersebut, kata Subhan, dapat dipantau dan dicek pula oleh masyarakat.

"Setiap tahapan-tahapan [pengadaan layanan] ini juga dilakukan pemeriksaan dan pengawasan, selain Inspektorat Jenderal juga pengawas eksternal oleh BPK," ungkapnya.

"Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut," lanjut Subhan.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi