Menuju konten utama

Pansus DPR Loloskan Pasal Pelibatan TNI di Penanganan Terorisme

Pansus DPR menyetujui pasal yang mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dengan syarat diikuti dengan penerbitan Perpres.

Pansus DPR Loloskan Pasal Pelibatan TNI di Penanganan Terorisme
(Ilustrasi) Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii (kiri) didampingi Wakil Ketua Hanafi Rais ketika memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Hasil revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan memuat pasal yang mengatur pelibatan TNI dalam penanganan kejahatan teroris.

Panitia Khusus (Pansus) DPR RI revisi UU nomor 15 tahun 2003 telah menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme. Anggota Pansus Terorisme Bobby Adhityo Rizaldy menyatakan pelibatan TNI di penanganan terorisme diatur dalam satu pasal dan tiga ayat.

"Pansus menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme, diatur di Pasal 43 H Revisi UU Terorisme," kata Bobby di Jakarta, pada Rabu (14/3/2018) seperti dikutip Antara.

Akan tetapi, Bobby menambahkan perlu ada Peraturan Presiden sebagai keputusan politik negara untuk memobilisasi kekuatan militer sesuai ketentuan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Menurut dia, Perpres itu harus terbit paling lama satu tahun usai revisi UU Tindak Pidana Terorisme diundangkan.

"Saya sepakat dibentuk Perpres agar bisa mengatur hal-hal yang belum termasuk dalam UU 34 tahun 2004 agar sejalan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme," kata dia.

Politikus Partai Golkar menambahkan pemerintah juga setuju agar dalam proses pembuatan Perpres tentang pelibatan TNI di penanganan terorisme akan dikonsultasikan dengan DPR. Dia menilai kesepakatan ini adalah hal baru dan terobosan politik legislasi.

Bobby menjelaskan Perpres tersebut penting untuk diterbitkan sebab Pasal 7 ayat 2 UU TNI mengatur bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus dengan keputusan politik negara, dalam hal ini adalah pemerintah dan DPR.

"Saya mengapresiasi kerjasama TNI, Polri, Tim Panja pemerintah yang akhirnya bersama sinergi untuk dapat memformulasikan mengenai keterlibatan TNI," kata dia.

Dia berharap revisi UU Tindak Pidana Terorisme selesai pada masa sidang ini setelah masuk harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Bobby berharap dengan selesainya pembahasan tersebut, TNI dan Polri dapat bersinergi secara optimal untuk menanggulangi semua bentuk aksi terorisme.

Baca juga artikel terkait TERORISME

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom