tirto.id - Panduan pengibaran bendera pusaka Merah Putih pada saat upacara HUT RI bisa menjadi panduan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan.
Rakyat Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80. Kegiatan yang diadakan dalam peringatan hari kemerdekaan adalah upacara bendera.
Salah satu susunan acara upacara bendera yaitu pengibaran bendera pusaka Merah Putih. Berikut adalah informasi tentang panduan pengibaran Bendera Pusaka Merah Putih saat upacara HUT RI.
Tema dan logo HUT RI ke-80 telah dirilis secara resmi oleh Pemerintah sejak tanggal 23 Juli 2025 lalu. Peringatan kemerdekaan Indonesia 2025 mengusung tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju". Tema mempunyai makna yang sesuai dengan visi Asta Cita Presiden RI.
Sedangkan logo HUT RI ke-80 berupa desain gambar yang sederhana dan memperlihatkan angka “80” dengan warna merah putih secara jelas. Logo terdiri dari dua bidang berbentuk silinder dan terlihat kontras dengan outline luar pada angka 8 dan 0.
Panduan Pengibaran Bendera Pusaka Merah Putih
Terdapat berbagai panduan yang harus diikuti dalam pengibaran Bendera Pusaka Merah Putih. Beberapa di antaranya adalah pengibaran bendera dilakukan dari matahari terbit sampai matahari terbenam.
Akan tetapi, untuk kegiatan pada malam hari, masih diperbolehkan apabila mendapatkan penerangan yang cukup dan sesuai dengan surat edaran resmi.
Apabila bendera Merah Putih dipasang secara berderet sebagai tali hiasan di jalanan, maka seluruh bendera harus berbentuk sama besar dan disusun Merah di atas Putih. Selain itu, dilarang mencampur bendera merah putih dengan bendera organisasi atau negara lain.

Penjelasan lebih lanjut terkait panduan pengibaran bendera pusaka Merah Putih sebagai berikut:
1. Setiap warga negara yang memiliki rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, dan kendaraan wajib mengibarkan bendera secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
2. Pengibaran bendera dilakukan mulai matahari terbit hingga matahari terbenam.
3. Untuk kegiatan malam hari, diperbolehkan jika ada penerangan yang cukup dan sesuai dengan surat edaran resmi.
4. Lokasi yang dianjurkan untuk mengibarkan bendera merah putih terdiri dari:
- Depan rumah warga
- Gedung pemerintahan dan perkantoran
- Sekolah dan kampus
- Fasilitas umum seperti terminal, stasiun, bandara
- Kendaraan dinas atau transportasi umum
- Kawasan wisata dan ruang publik lainnya.
6. Tata cara pengibaran bendera merah putih yang benar sebagai berikut:
- Ukuran bendera minimal dengan lebar 2/3 dari panjang
- Posisi bendera adalah tidak boleh menyentuh tanah, dipasang pada sisi dalam tali tiang
- Jika digunakan sebagai hiasan deret, susunan warna tetap merah di atas putih, tidak boleh dibolak-balik
- Saat dikibarkan bersama bendera lain, Bendera Merah Putih harus berada di tiang tertinggi
- Dalam upacara resmi, pengibaran harus diiringi lagu kebangsaan dan sikap hormat.
- Mencoret, merusak, membakar, atau menginjak bendera.
- Menggunakan bendera untuk bahan pakaian, dekorasi, atau iklan komersial.
- Mengibarkan bendera yang lusuh, sobek, luntur, kusut, atau tidak layak tampil
- Menambahkan gambar atau tulisan di atas permukaan bendera.
- Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
- Mencampur bendera merah putih dengan bendera organisasi atau negara lain.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































